Lampung Tengah
Wakil Bupati Lamteng Menghadiri Sertijab Pj Gubernur Lampung
Alteripost Lampung Tengah – Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Dr Ardito Wijaya menghadiri Sertijab Pj Gubernur Lampung dan sekaligus Sertijab Pj Ketua TP PKK Provinsi Lampung kamis 20 Juni 2024 di Mahan Agung Rumdis Gubernur Lampung. selain Wabup Ardito Juga hadir ketua TP PKK Kabupaten Lampung Tengah Hj, Mardiana Musa Ahmad dan Ketua 1 TP PKK Indria Sudrajat Ardito Wijaya.
Staf Ahli Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin resmi menerima jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung dari Pelaksana Harian (Plh) Fahrizal Darminto.
Setelah menjabat enam hari sebagai Plh, Fahrizal Darminto kembali ke jabatan semula yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung.
Acara Sertijab itu digelar di rumah dinas Gubernur Lampung Mahan Agung, Kamis (20/6/2024) sore.
Selain sertijab Pj Gubernur, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Sertijab Plh Ketua TP PKK Provinsi Lampung, kepada Pj Ketua TP PKK Provinsi Lampung.
“Sehingga, pak Mendagri menugaskan Sekretaris Daerah sebagai Plh terhitung mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, Itulah kenapa sertijab ini dilakukan Plh kepada PJ,” kata Fahrizal Darminto.
Fahrizal mengucapkan selamat kepada Pj Gubernur Samsudin dan menyatakan siap menerima arahan Pj Gubernur untuk melaksanakan program-program yang sudah disusun sebelumnya.
“Provinsi Lampung memiliki ASN yang terdiri 56 eselon 2, dan 326 eselon 3, serta 477 eselon 4 yang siap bekerja dan menerima arahan PJ Gubernur Lampung untuk melaksanakan program kerja yang telah tersusun rapi,” kata Fahrizal
Pada sambutannya Samsudin mengatakan, Pj. Gubernur mempunyai wewenang seperti Gubernur definitif. Tetapi ada beberapa hal yang perlu mendapat persetujuan dari Mendagri.
Selama menjadi Pj Gubernur kurang lebih 8 bulan ke depan, Samsudin mengharapkan kerjasama dari seluruh Forkompinda di Lampung.
“Kami juga berharap pelaksanaan pilkada di Lampung dapat berjalan kondusif dan harmonis,” pungkasnya.(*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

