Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Komitmen Pemkab Tubaba Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Transaksi Pemda

Published

on

Alteripost Tulang Bawang Barat – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berkomitmen untuk meningkatkan transapransi dan akuntabilitas transaksi Pemerintah melalui penerapan sistem digitalisasi di sektor pajak maupun retribusi daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Tubaba perlu meningkatkan digitalisasi pembayaran pada beberapa retribusi daerah yang pembayarannya masih melalui teller/loket bank, selain itu memperkuat pelaporan kegiatan yang telah dilakukan TP2DD ke Pemerintah Pusat, demikian disampaikan oleh Alex Kurniawan, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba akan bersinergi dengan BI untuk memasifkan digitalisasi. Pj. Bupati Kabupaten Tubaba Drs. M. Firsada, M.Si, menegaskan bahwa digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan akuntanbilitas Pendapatan Daerah Tubaba sehingga meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).

Tubaba segera menerapkan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BI terkait program sosialisasi, penerapan e-retribusi terutama retribusi pasar, dan penerbitan kebijakan lanjutnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) Kabupaten Tubaba di Semester II Tahun 2023, Kabupaten Tubaba sudah berada di tahap Digital dan memperoleh kenaikan peringkat dari semester sebelumnya. Hal tersebut didukung
oleh ketersediaan kanal digital yang lengkap, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta kebijakan yang memadai. Namun Kabupaten Tubaba perlu memperkuat realisasi penerimaan pendapatan daerah melalui kanal pembayaran digital mengingat masih besarnya dominasi pembayaran non QRIS.

Dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi derah di Kabupaten Tubaba, telah diterapkan penerimaan pajak berbasis biling center demikian disampaikan Direktur PT. FTF Globalindo, Bangun Jocelyn Tobing jocelyn menambahkan, bahwa aplikasi Sistem Pelayanan Pajak Elektronik (SAPEN) yang berbasis billing center merupakan aplikasi laporan terintegrasi dengan pembayaran digital menggunakan QRIS yang dikoneksikan dengan dashboard monitoring secara real time.

Dalam tahap proses untuk Turut hadir dalam HLM tersebut yaitu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Adiarebi, S.H yang menjelaskan, bahwa penerapan teknologi dalam implementasi (Elektronifikasi Transaksi Pendapatan Daerah) ETPD memerlukan landasan hukum agar tercipta transparansi, akuntabilitas, peningkatan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Adiarebi menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan

Negeri terkait sosialisasi/edukasi, konsultasi dan pendampingan hukum dalam penerapan digitalisasi serta monitoring/evaluasi, di Aula Pemda Kabupaten Tubaba, kegiatan HLM TP2DD Kabupaten Tubaba dihadiri oleh PJ Bupati Tubaba, kmisi III DPRD Kabupaten Tubaba, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Kepala Kejaksaan Kabupaten Tubaba, BPD Lampung serta OPD terkait di Kabupaten Tubaba dan Seluruh pihak berkomitmen untuk mempercepat perluasan digitalisasi daerah di Kabupaten Tubaba. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Perkuat Literasi Keuangan, OJK Lampung Serahkan 150 Polis Asuransi Jiwa Untuk Guru di Pesisir Barat

Published

on

Alteripost Pesisir Barat – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra mengambil langkah konkret dalam memperluas inklusi keuangan di daerah. Kegiatan yang bertempat di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat ini merupakan sinergi yang menghadirkan edukasi literasiserta bentuk nyata aksi inklusi melalui penyerahan polis asuransi jiwa kepada 150 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga pendidik.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tantangan kerentanan finansial di masyarakat. Kepala OJK Lampung, Otto Fitriandy melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menegaskan bahwa kepemilikan asuransi jiwa bagi seorang ASN dan pendidik merupakan wujud jaring pengaman tambahan (safety net) serta bukti perlindungan nyata bagi keluarga. Jika terjadi risiko tak terduga seperti sakit kritis atau hilangnya pencari nafkah, asuransi memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap aman secara finansial dan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa harus berhutang atau menjual aset berharga. Literasi harus segera diikuti dengan inklusi kepemilikan produk, agar perlindungannya benar-benar dirasakan dan membawa dampak kesejahteraan.

Mengikis Kesenjangan Melalui Peran Strategis Guru

Merujuk pada Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional telah mencapai 66,46% dan indeks inklusi sebesar 80,51%. Meski angka ini menunjukkan peningkatan, namun masih terdapat kesenjangan (gap) yang mengindikasikan bahwa kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, belum disertai dengan pemahaman mendalam untuk mengelolanya secara bijak. Celah inilah yang sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, pinjaman online ilegal, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat saat memiliki kebutuhan pendanaan mendesak.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar tenaga pendidik ini. Menurutnya, guru memegang peranan krusial sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.“Kami menaruh harapan besar agar ilmu yang diperoleh hari ini tidak berhenti di sini, tetapi diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar.

Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkab Pesisir Barat berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan sehingga masyarakat lebih siap merencanakan masa depan, mengelola risiko, dan meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Zukri.

Pengawasan Ketat OJK demi Keamanan Konsumen

Guna memberikan ketenangan bagi masyarakat yang mulai mengakses asuransi jiwa, OJK menjamin adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh lembaga jasa keuangan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK hadir untuk memastikan setiap perusahaan asuransi memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai dengan perjanjian.

Kolaborasi yang turut didukung oleh Asuransi Astra ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap asuransi sebagai kebutuhan yang bisa ditunda.Pemberian 150 polis asuransi ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mencetak tenaga pendidik yang ‘Cerdas Finansial’. Dengan hati yang tenang karena terlindungi secara finansial, para guru dipastikan dapat memberikan dedikasi yang jauh lebih maksimal dalam membangun kualitas generasi muda di Pesisir Barat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading