Lampung
Pj. Gubernur Lampung Tekankan Perlindungan Anak Dalam Peringatan Hari Anak Nasional
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, bersama Pj. Ketua TP PKK Provinsi Lampung Maidawati Retnoningsih memperingati Hari Anak Nasional Ke-40, di Mahan Agung, Selasa (6/8/2024).
Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 Provinsi Lampung mengusung tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju” dan subtema “Anak Cerdas Berinternet Sehat”. Kegiatan ini diikuti oleh 200 anak baik dari jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SLB, dan Forum Anak Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota se-Provinsi Lampung.
Acara Peringatan Hari Anak Nasional di Mahan Agung berlangsung meriah. Tak jarang Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Ketua TP PKK Maidawati ikut bermain bersama anak-anak, seperti saat bermain estafet hula hoop, tarik tambang dan ular tangga. Pj. Gubernur Samsudin juga tak sungkan untuk berbaur langsung bersama anak-anak saat penampilan paduan suara dari SD Fransiskus 2 Pahoman dan penampilan anak disabilitas dari SLBN PKK Sukarame.
Pj. Gubernur menyebutkan, saat ini salah satu hal yang menjadi ancaman bagi anak-anak adalah ancaman stunting. Stunting menjadi masalah gizi kronis yang dapat menghambat pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif, sehingga mengancam masa depan anak-anak.
Oleh karenanya, Pj. Gubernur mengajak seluruh pihak saling bersinergi untuk menurunkan stunting pada tahun 2024, yaitu 14% yang selaras dengan program prioritas yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
Pj. Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Forum Anak Daerah yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi luar biasa, khususnya kepada Forum Anak Tulang Bawang, Forum Anak Tulang Bawang Barat dan Forum Anak Lampung Timur yang telah meraih penghargaan Forum Anak Terbaik.
Mewakili para orang tua, Pj. Gubernur mengajak seluruh pihak berkomitmen untuk terus meningkatkan program-program perlindungan anak, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
“Teruntuk anak-anakku, masa depan Indonesia ada di tangan kalian. Jadilah anak yang cerdas, kreatif, dan inovatif. Tetaplah semangat dalam belajar, teruslah berprestasi, dan selalu junjung tinggi nilai-nilai moral dan etika,” pungkas Pj. Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur menyerahkan bantuan berupa kursi roda dan mengadakan kuis berhadiah sepeda. Di dalam acara juga dilakukan pembacaan Suara Anak Indonesia Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

