Connect with us

Lampung

Gantikan Qudrotul Ikhwan, PJ Gubernur Lampung Lantik Ferli Yuledi Sebagai PJ Bupati Tuba

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Sekretaris Daerah Tulangbawang Ferli Yuledi resmi dilantik sebagai Pj Bupati Tulang Bawang (Tuba) oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin. Pelantikan dan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (10/8/2024).

Seperti diketahui, jabatan Qudrotul Ikhwan selaku Pj Bupati Tulangbawang sebelumnya akan berakhir pada 18 Desember 2024 mendatang.

Namun yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Penjabat Bupati, maka pengisian kekosongan Jabatan Penjabat Bupati Tulangbawang perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengikat terhadap hal demikian.

Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, bahwa Penjabat Bupati atau Walikota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.

Saat sambutannya PJ Gubernur Lampung Samsudin menuturkan atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Qudrotul Ikhwan atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Pj Bupati Tulangbawang selama hampir dua periode masa jabatan tepatnya sejak tanggal 18 Desember tahun 2022.

“Kemarin terakhir saya bersama dengan Pak Qurotul Ikhwan, ternyata itu hari-hari terakhir kebersamaan menginap di rumah beliau, terima kasih banyak pak atas jamuan manisnya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan pencapaian peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan Daerah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur Daerah, Reformasi Birokrasi, Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan, dan Perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Tulang Bawang pada saat ini merupakan hasil kerja keras, cinta, rasa, dan karsa yang telah dilakukan oleh bapak Qudrotul Ikhwan selama menjadi Pj Bupati.

Selain itu tidak lupa ia juga berpesan kepada Qudrotul Ikhwan untuk dapat kembali fokus bekerja sebagai Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagaimana mestinya.

“Kepada saudara Ferli Yuledi yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah janji jabatan sebagai Penjabat Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri no 100.2.1.3326 tahun 2024 tanggal 8 Agustus tahun 2024, saya mengucapkan selamat bertugas, segera lakukan langkah-langkah konsolidasi internal, perkuat komunikasi, koordinasi dengan DPRD, koordinasi dengan forkopimda, serta elemen-elemen masyarakat setempat,” pesan Samsudin.

Beliau juga meminta kepada Pj. Bupati Tulangbawang yang baru untuk dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan di dalam rencana kerja pembangunan Daerah oleh penjabat sebelumnya.

“Karena Bapak sudah terbiasa di sana, Bapak harus bekerja lebih cepat lagi, apalagi menjelang pemilihan Kepala Daerah ini sudah semakin dekat, lakukan kerja yang cepat, agar supaya pelaksanaan Pemilukada 2024 bisa dilaksanakan dengan baik, harmonis, damai di Kabupaten Tulangbawang,” tuturnya.

Untuk jabatan Pj Bupati Tulangbawang ini sendiri berlaku untuk masa jabatan 1 tahun ke depan atau sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

Setelah pengambilan sumpah dan janji jabatan Penjabat Bupati Tulangbawang ini juga dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang bawang dari ibu Herlinawati Qudrotul kepada Ibu Feby Levarina, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.

Turut hadir juga dalam pelantikan itu para unsur Forkopimda Kabupaten Tuba, Sekdakab Tuba, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Tuba, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kabag Setdakab serta Camat Se-Kabupaten Tulangbawang. (Can).

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.

“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.

Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,

“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.

Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.

Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading