Lampung Selatan
Sampaikan Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemkab Lamsel Adakan Workshop Bagi Perusahaan

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar workshop terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Bumi Khagom Mufakat, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan itu, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry serta diikuti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu lanjut Badruzzaman, juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja dan meningkatkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga perusahaan akan lebih patuh terhadap kewajiban-kewajiban terkait penggunaan tenaga kerja asing.
“Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan TKA, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Badruzzaman.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry menyampaikan, melalui kegiatan workshop itu dapat menjadi momentum dalam memahami perencanaan dan pengelolaan TKA yang sesuai dengan regulasi yang telah diatur.
“Kita juga menyadari bahwa kehadiran TKA di Kabupaten Lampung Selatan juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu. Oleh karena itu, saya berharap perusahaan dapat memaksimalkan peran TKA sebagai mitra bagi pekerja lokal sehingga alih pengetahuan dapat terwujud dengan baik,” kata Achmad Herry.
Achmad Hery juga mengajak, seluruh peserta yang hadir untuk berkomitmen dalam menjalankan kebijakan penggunaan TKA pada prinsip selektivitas dan satu pintu (one gate policy), sehingga kepentingan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dapat terlaksana tanpa mengurangi prinsip globalisasi.
“Tentunya kita berharap dengan adanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing pada perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan, dapat menjadi kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” kata Achmad Herry. (*)
Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Mulai Membayarkan THR Bagi ASN Secara Simbolis

Grahapost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Pemkab Lamsel Mulai Membayarkan THR Bagi ASN Secara simbolis THR Diserahkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama
Secara simbolis THR diserahkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).
Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR tersebut.
Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR. Rinciannya, 2 orang pejabat negara, Anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.
“Ini adalah wujud perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.
Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.
“Tahun ini jumlahnya saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.
Bupati Egi juga bilang, bahwa THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap tanggal 1 ditiap bulannya, meskipun tanggal merah.
“Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (*)