Ruwajurai
Bawaslu Bersama KPU, KPID dan KI Menandatanganin SK Tentang Pemberitaan Iklan Kampanye
Alteripost Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2024 di Lampung, Minggu (10/11/2024).
Gugus tugas ini berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital demi terciptanya kontestasi yang adil dan tertib.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran berbagai lembaga dan menekankan pentingnya peran media massa sebagai “pondasi rumah” dalam demokrasi.
“Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan media menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” ujar Iskardo.
Menurutnya, partisipasi media yang tertib dan patuh pada regulasi yang berlaku dapat menjadi kunci dalam menghindari pelanggaran selama tahapan Pilkada, yang saat ini masih dalam masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya gugus tugas ini, yang menurutnya akan memperlancar proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang.
“Pemasangan iklan kampanye telah dimulai sejak hari ini dengan desain yang telah ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan iklan kampanye secara tertib,” jelas Erwan.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Lampung telah menyiapkan logistik pemilihan untuk didistribusikan ke berbagai daerah, dengan memperhatikan faktor geografis dan cuaca.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menegaskan bahwa transparansi adalah elemen penting dalam setiap proses demokrasi.
“Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. KI Provinsi Lampung akan memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” katanya.
Erizal berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memahami regulasi yang berlaku demi mewujudkan Pilkada yang luber, jurdil, dan damai.
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menyoroti peran penting media penyiaran dalam menyukseskan Pilkada. “KPID mengawasi iklan kampanye di TV dan radio, mulai dari sebelum, selama, dan setelah masa kampanye,” ujar Wirdayati.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 TV lokal dan 76 radio, yang semuanya berperan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat.
Wirdayati juga menekankan bahwa KPID akan bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi iklan kampanye, demi mencegah manipulasi informasi dan menjamin demokrasi yang bermartabat.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menuturkan Dengan adanya gugus tugas ini, keempat lembaga tersebut berkomitmen untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.
“Kegiatan Gugus Tugas ini ialah Melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye di media sebagai keterbukaan informasi publik. kemudian untuk Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada tahapan kampanye meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya,” pungkasnya. (Ta).
Bandar Lampung
Eva Dwiana Hadiri Konferensi Pers Rakernas APEKSI XVIII, Soroti Mitigasi Banjir Perkotaan
Alteripost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Medan, Sumatera Utara. Setibanya di Medan, Eva Dwiana langsung mengikuti konferensi pers bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI, Wali Kota Solo, dan Wali Kota Ternate di Ruang Rapat Pemerintah Kota Medan, Selasa (30/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI XVIII yang berlangsung pada 28 Juni hingga 4 Juli 2026 diikuti oleh 96 pemerintah kota dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diproyeksikan mampu mendorong perputaran ekonomi Kota Medan hingga sekitar Rp17 miliar melalui sektor penyelenggaraan acara, perhotelan, UMKM, kuliner, dan transportasi.
Rakernas APEKSI XVIII menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk memperkuat sinergi, berbagi pengalaman, serta bertukar inovasi dalam pembangunan daerah. Sejumlah agenda turut digelar, di antaranya Indonesia City Expo, forum tematik, Dialog Kota Tangguh, Karnaval Nusantara, hingga bazar UMKM yang melibatkan ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah.
Salah satu agenda yang paling menarik perhatian masyarakat adalah Karnaval Nusantara yang diikuti puluhan delegasi dari berbagai kota di Indonesia. Kegiatan tersebut menampilkan kekayaan seni, budaya, dan tradisi daerah sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Rakernas APEKSI XVIII merupakan wujud komitmen untuk memperkuat kerja sama antardaerah, termasuk membahas strategi mitigasi banjir di kawasan perkotaan.
“Melalui Rakernas APEKSI XVIII ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memperkuat kolaborasi antardaerah, memperluas jejaring kerja sama, serta mengadopsi berbagai inovasi dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Selain itu, Eva menyebut pembahasan mengenai penanganan banjir di wilayah perkotaan menjadi salah satu fokus penting, mengingat persoalan tersebut menjadi tantangan bersama yang dihadapi banyak kota di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarkepala daerah, diharapkan lahir solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi pembangunan perkotaan.(*)

