Ekonomi dan Bisnis
Bagaimana Membenahi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Alteripost – Mendengar berita penipuan keuangan ilegal, Misalnya kasus investasi bodong berkedok koperasi, arisan, bisnis travel atau tawaran pinjaman online dengan bunga dan biaya yang tidak wajar. Kasus tersebut merupakan contoh aktivitas keuangan ilegal. Kamis (14/11/2024).
Bahwa peningkatan aktivitas keuangan ilegal ini berkaitan dengan semakin masifnya digitalisasi di sektor keuangan yang juga menghadirkan tantangan berupa apa yang disebut sebagai tiga mata rantai setan yaitu pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.
Pada dasarnya setiap aktivitas keuangan perlu memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang. Jika tidak memiliki izin, maka dikatakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan, OJK bersama kementerian/lembaga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Satgas PASTI yang dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Dibentuk sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya, serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan, misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya, pencegahan perizinan dari entitas ilegal dan sosialisasi edukasi kepada masyarakat.

Ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
OJK meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Jangan cepat tergiur dengan keuntungan yang besar yang ditawarkan investasi ilegal dalam waktu singkat”.
Banyak dari mereka terjerat karena berbagai alasan, termasuk untuk melunasi utang lain, proses pencairan dana yang lebih cepat dan memenuhi gaya hidup. “Kriminalitas, KDRT dan gangguan kamtibmas menjadi akibat maraknya pinjol ilegal, judi online dan investasi ilegal. Salah satu langkah yang dianjurkan adalah, memastikan bahwa pinjol yang dipilih adalah legal dan terdaftar di OJK serta memiliki izin resmi. Pinjaman online untuk sektor produktif memiliki suku bunga maksimum 0,1% dan untuk sektor konsumtif sebesar 0,3%”.
Bahwa penagihan oleh pinjol yang legal hanya boleh dilakukan melalui asosiasi fintech resmi dan harus sesuai dengan jam kerja, yakni dari Senin hingga Sabtu. Jika ada penagihan yang dilakukan pada malam hari, itu sudah pasti ilegal, rendahnya literasi keuangan dan kurangnya pemahaman tentang risiko investasi menjadi salah satu penyebab utama kerentanan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal dan judi online.
Dari Januari hingga September 2024 Satgas PASTI telah menghentikan 2.741 entitas ilegal, yang terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga meminta perbankan memblokir sekitar 8 ribu rekening yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip yaitu Legal dan Logis, dalam menghadapi tawaran investasi atau pinjaman online. Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan tersebut melalui layanan Kontak OJK 157 atau @kontak157. (*).
Lomba Artikel OJK Lampung
Nama : Aslenna Ria
Ekonomi dan Bisnis
Dorong Ekonomi Daerah, HIPMI Lampung Audiensi dengan Bank Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Bank Lampung menerima audiensi Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Lampung pada Selasa (21/04/2026).
Audiensi ini diterima langsung oleh Direktur Bisnis A. Karim Gusani yang didampingi oleh Direktur Kepatuhan Ahmad Zedri, Vice President dan Assistant Vice President Bank lampung, sementara itu jajaran pengurus inti BPD HIPMI Lampung yang turut hadir adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang 1, Ketua Bidang 6, serta Wakil Sekretaris Umum 12.
Pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang sinergi antara dunia perbankan dan pengusaha muda, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha, akses pembiayaan, serta peningkatan kapasitas anggota HIPMI di Provinsi Lampung. Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah potensi kerja sama, mulai dari dukungan terhadap kegiatan organisasi, fasilitasi program pembinaan UMKM, hingga peluang kemitraan dalam kegiatan-kegiatan strategis yang diselenggarakan BPD HIPMI Lampung.
Dengan adanya pertemuan ini diharapkan adanya sinergi antara Bank Lampung dan pengusaha muda, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha, akses pembiayaan, serta peningkatan kapasitas anggota HIPMI di Provinsi Lampung.
Direktur Bisnis Bank Lampung A. Karim Gusani menyambut baik inisiasi ini dan berkomitmen untuk terus mendukung program-program BPD HIPMI Lampung, terutama yang memberikan dampak langsung terhadap pengembangan ekonomi daerah serta pemberdayaan pelaku usaha muda.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi anggota HIPMI, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung secara keseluruhan.(*)

