Ekonomi dan Bisnis
Bagaimana Membenahi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Alteripost – Mendengar berita penipuan keuangan ilegal, Misalnya kasus investasi bodong berkedok koperasi, arisan, bisnis travel atau tawaran pinjaman online dengan bunga dan biaya yang tidak wajar. Kasus tersebut merupakan contoh aktivitas keuangan ilegal. Kamis (14/11/2024).
Bahwa peningkatan aktivitas keuangan ilegal ini berkaitan dengan semakin masifnya digitalisasi di sektor keuangan yang juga menghadirkan tantangan berupa apa yang disebut sebagai tiga mata rantai setan yaitu pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.
Pada dasarnya setiap aktivitas keuangan perlu memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang. Jika tidak memiliki izin, maka dikatakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat dan konsumen sektor jasa keuangan, OJK bersama kementerian/lembaga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Satgas PASTI yang dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Dibentuk sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kita tidak bisa bekerja sendiri tentu saja harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan juga aparat penegak hukum lainnya, serta kerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama kita meningkatkan kerja ini. Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan, misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya, pencegahan perizinan dari entitas ilegal dan sosialisasi edukasi kepada masyarakat.

Ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
OJK meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Jangan cepat tergiur dengan keuntungan yang besar yang ditawarkan investasi ilegal dalam waktu singkat”.
Banyak dari mereka terjerat karena berbagai alasan, termasuk untuk melunasi utang lain, proses pencairan dana yang lebih cepat dan memenuhi gaya hidup. “Kriminalitas, KDRT dan gangguan kamtibmas menjadi akibat maraknya pinjol ilegal, judi online dan investasi ilegal. Salah satu langkah yang dianjurkan adalah, memastikan bahwa pinjol yang dipilih adalah legal dan terdaftar di OJK serta memiliki izin resmi. Pinjaman online untuk sektor produktif memiliki suku bunga maksimum 0,1% dan untuk sektor konsumtif sebesar 0,3%”.
Bahwa penagihan oleh pinjol yang legal hanya boleh dilakukan melalui asosiasi fintech resmi dan harus sesuai dengan jam kerja, yakni dari Senin hingga Sabtu. Jika ada penagihan yang dilakukan pada malam hari, itu sudah pasti ilegal, rendahnya literasi keuangan dan kurangnya pemahaman tentang risiko investasi menjadi salah satu penyebab utama kerentanan masyarakat terhadap entitas keuangan ilegal dan judi online.
Dari Januari hingga September 2024 Satgas PASTI telah menghentikan 2.741 entitas ilegal, yang terdiri dari 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga meminta perbankan memblokir sekitar 8 ribu rekening yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengingat prinsip yaitu Legal dan Logis, dalam menghadapi tawaran investasi atau pinjaman online. Masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan tersebut melalui layanan Kontak OJK 157 atau @kontak157. (*).
Lomba Artikel OJK Lampung
Nama : Aslenna Ria
Ekonomi dan Bisnis
Perekonomian Lampung Stabil, Tumbuh 5,04 Persen di Triwulan III 2025
Alteripost Lampung – Perekonomian Lampung pada triwulan III 2025 tetap solid dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,04% (yoy), relatif stabil dibandingkan capaian triwulan sebelumnya yang sebesar 5,09% (yoy).
Secara nominal, perekonomian Lampung pada triwulan III 2025 atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan (2010) masing-masing tercatat sebesar Rp135,56 triliun dan Rp76,58 triliun.
Pertumbuhan ekonomi Lampung pada triwulan III 2025 utamanya didukung oleh Permintaan Domestik, yakni konsumsi rumah tangga, investasi dan konsumsi pemerintah yang masing- masing tumbuh sebesar 4,94%; 6,06%; dan 4,00% (yoy).
Kinerja konsumsi rumah tangga menguat seiring meningkatnya optimisme masyarakat dan nilai tukar petani (NTP), sementara pertumbuhan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ditopang oleh tingginya realisasi penanaman modal dalam negeri.
Adapun pemulihan kinerja konsumsi pemerintah sejalan dengan kenaikan pagu belanja APBD Perubahan Provinsi Lampung, utamanya belanja modal dalam rangka pembangunan infrastruktur.
Dari sisi eksternal, kinerja ekspor tumbuh 5,33% (yoy), melambat dibandingkan triwulan sebelumnya disebabkan menurunnya permintaan global, terutama untuk komoditas kopi, CPO, dan gula.
Realisasi pertumbuhan ekonomi Lampung yang tetap solid pada triwulan III 2025 juga tercermin dari sisi lapangan usaha (LU), utamanya LU Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; LU Industri Pengolahan dan LU Perdagangan Besar dan Eceran (PBE) yang masing-masing tumbuh sebesar 7,74%; 4,74%; dan 3,98% (yoy).
Kinerja LU Pertanian terakselerasi dari triwulan sebelumnya didorong oleh peningkatan produksi tanaman pangan, perkebunan dan perikanan.
Adapun kinerja kinerja LU Industri Pengolahan mengalami perlambatan seiring dengan penurunan promp manufacturing index (PMI) Provinsi Lampung. Selaras dengan itu, kinerja LU PBE juga lebih rendah dari triwulan sebelumnya dipengaruhi perlambatan aktivitas perdagangan luar negeri.
Bank Indonesia memandang kinerja perekonomian Lampung yang positif akan terus berlanjut ,meski beberapa risiko perlu diwaspadai.
Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Lampung diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9 – 5,5% didorong oleh penguatan permintaan domestik, utamanya konsumsi rumah tangga dan investasi.
Prospek kinerja Konsumsi Rumah Tangga yang lebih baik didukung oleh kenaikan UMP sebesar 6,5% serta perbaikan daya beli pekerja di sektor pertanian, sementara investasi diperkirakan meningkat seiring membaiknya kepastian pasca periode pemilu.
Dari sisi eksternal, kinerja net ekspor diprakirakan termoderasi dipengaruhi normalisasi permintaan komoditas utama seperti kopi, CPO, dan karet sejalan dengan perbaikan rantai pasok global.
Ke depan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Upaya tersebut ditempuh melalui peningkatan produktivitas sektor pertanian dan percepatan hilirisasi komoditas unggulan yang didukung oleh penguatan ekosistem UMKM berorientasi ekspor.
Di sisi lain, persepsi positif terhadap iklim investasi di Lampung terus diperkuat melalui dorongan pengembangan proyek proyek potensial dan promosi Investment Project Ready to Offer (IPRO).
Sementara itu, stabilitas harga terus dijaga melalui sinergi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) secara berkesinambungan. (*)

