Ekonomi dan Bisnis
Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim

Alteripost Bandar Lampung – Bank Lampung menyapa para pelaku UMKM yang ada di areal PKOR Way Halim Bandar Lampung melalui program ‘Grebek UMKM’ yang digelar Minggu (24/11/2024) . Dalam program ‘Grebek UMKM ini, Bank Lampung menggelar sosialisasi tabungan dan Qris Bank Lampung.
Dalam sosialisasi dan edukasi yang dihadiri para pelaku UMKM di PKOR Way Halim tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Dana & Jasa Bank Lampung Dino Pramono dan Farid Kasi UPTD PKOR Way Halim.
Dengan tagline ‘Selalu Bersama Anda” Bank Lampung mendorong penggunaan alat pembayaran non tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi pelaku UMKM. Dalam kesempatan tersebut Bank Lampung memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang hadir akan menfaat menggunakan Qris Bank Lampung.
Apa keunggulan Qris Bank Lampung ? Keunggulan yang dimilikinya yaitu Qris Bank Lampung real time. Maksudnya setiap nasabah yang bertransaksi memakai Qris Bank Lampung uangnya langsung masuk ke rekening, tanpa harus menunggu siklus uang masuk dan manfaat Qris ini yang utama adalah untuk menghindari peredaran uang palsu dan uang rupiah tidak layak edar (UTLE).
“Terima kasih kepada para pelaku UMKM yang hari ini telah membuka rekening Bank Lampung dan mendaftar untuk menjadi merchant Qris Bank Lampung. Ini merupakan wujud dukungan terhadap Bank Lampung. Kami pastikan dengan Qris Bank Lampung akan memudahkan dalam bertransaksi,” ujar Dino Pramono.
Dino Pramono juga mengajak merchant Qris Bank Lampung, untuk memanfaatkan layanan L- Smart. Karena banyak ‘cuan’ yang bisa mereka dapatkan.
Lebih lanjut dijelaskan selain memberikan edukasi terkait Qris Bank Lampung,dan sosialisasi tabungan dalam moment ini juga Bank Lampung menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan UMKM di Provinsi Lampung melalui kemudahan dalam penyaluran KUR. (*)
Ekonomi dan Bisnis
Kolaborasi Dengan Mahasiswa, OJK Lakukan Edukasi di Desa Sinar Banten

Alteripost Lampung Tengah – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN Universitas Lampung, menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah dalam rangka, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Acara yang bertemakan Sosialisasi Cerdas Finansial “Waspada pinjaman online ilegal dan ancaman judi online” telah dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari mahasiswa/i, Dosen Pendamping, perangkat desa dan warga desa.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Sinar Banten dibuka oleh Bapak Pandu Silaban, S.TP., selaku Camat Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Maya Riantini, S.P., M.Si. selaku dosen pembimbing lapangan Universitas Lampung, dan Kepala Desa Sinar Banten.
Analis Junior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK menyampaikan materi mengenai kelembagaan OJK, waspada pinjaman online illegal dan investasi ilegal, serta judi online. Selain itu, disampaikan juga mengenai Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai kanal pelaporan tindak pidana penipuan di sektor jasa keuangan yang merupakan inisiatif dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
Untuk kegiatan ini, Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memilih layanan keuangan yang aman serta terpercaya dari bahaya aktivitas ilegal sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan serta dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat di desa. “Praktik keuangan ilegal dapat merugikan masyarakat, tidak hanya secara finansial, tetapi juga social”. Ungkap Otto.
Di sisi lain, Pandu Silaban selaku Camat Kecamatan Bekri, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK atas pelaksanaan kegiatan ini. “Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi finansial yang diinisiasi OJK bersama dengan mahasiswa KKN Universitas Lampung ini, masyarakat lebih bisa memahami bahaya yang ditimbulkan oleh pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan judi online” ujarnya. (*)