DPRD
Ketua Pansus Mikdar Ilyas: Mendukung Upaya Akan Dilakukan Oleh Kementerian Pertanian
Alteripost Lampung – Bandar Lampung, Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga DRPD Singkong menanggapi Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mulai menyoroti polemik harga singkong di Provinsi Lampung.
Ketua Pansus Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian. “Berarti pemerintah pusat sudah mendengar dan ingin mengambil langkah,” ujar Mikdar, Senin, 27 Januari 2025.
Dari segi Kementerian Pertanian, bisa menata agar adanya peningkatan produksi singkong oleh Petani di Provinsi Lampung. Kementerian harus mendorong singkong menjadi tanaman yang masuk ke kategori tanaman ketahanan pangan. “Agar harga bisa ditata,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra itu.
Lanjut Mikdar, kementerian bisa mendorong adanya upaya subsidi pupuk untuk petani singkong. Lalu, kementerian bisa menyediakan bibit unggul dan menyediakan alat pertanian yang bisa meningkatkan produksi.
Namun polemik anjloknya harga singkong harus juga mendapat penanganan oleh Kementrian lain. Salah satunya Kementerian Perdagangan. Agar, adanya penataan soal impor singkong. Kementerian Perdagangan jangan mudah mengeluarkan izin impor. Jika ada upaya impor, menyarankan lembaga pemerintah seperti BUMN yang melakukan impor.
“Hal agar bisa mendapat pengawalan dan sesuai kondisi petani dan kondisi daerah. Jadi tidak dilepas secara bebas ke perusahaan swasta saja,” katanya.
Selain itu, Kementrian Perindustrian juga harus turun tangan pada polemik singkong. Kementrian Perindustrian juga bisa mendorong agar adanya produk turunan dari singkong, tidak hanya tepung tapioka saja.
“Semua kementerian (terkait) mesti terlibat, agar dibuat peraturan yang berpihak pada petani juga pengusaha. Mentan sudah gerak ini bagus, dan enggak mungkin kementerian lain enggak gerak. Kami harap pemerintah pusat secepatnya mengambil keputusan. Ini darurat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Kesepakatan Harga
Sebelumnya, Pemprov Lampung bersama DPRD dan petani membuat kesepakatan harga Singkong menjadi Rp1.400 per kilogram dengan potongan tonase minimal 15 persen. Kesepakatan itu usai para petani menggelar aksi dan beraudiensi dengan DPRD Lampung dan Pemprov Lampung.
Namun ternyata sejumlah perusahaan tidak bisa menerapkan harga tersebut. Perusahaan tidak bisa menerima singkong dari petani dan menutup pabriknya.
Menurut Mikdar, alasan pengusaha menutup pabrik pembelian singkong oleh petani karena kualitas kadar air dan besaran singkong dianggap tidak sesuai. Sehingga perusahaan atau pabrik tidak sanggup membeli dengan harga kesepakatan awal.
“Menurut pengakuan mereka dengan kondisi singkong saat ini dan harga Rp1400 per kilo mereka rugi. Sementara petani meminta agar pengusaha menjalankan kesepakatan bersama,” tambahnya.
Dengan kondisi begini menurut Mikdar perlu peran pemerintah pusat untuk segera mengatasi persoalan yang ada. “Harus mencari solusi agar petani maupun pengusaha tidak sama-sama merugi. Maka yang bisa mengurai ini perlu peran pemerintah pusat agar dapat membuat semacam regulasi pasti perihal singkong ini,” ujarnya.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

