Ruwajurai
Praktisi Hukum Agustinus Minta Pemerintah Dan Legislatif Cermati Asas Dominus Litis RUU KUHAP
Alteripost Tulang Bawang – Asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan beberapa praktisi hukum, akdemisi dan pemerhati.
Sebab Asas Dominus Litis dinilai berpotensi akan menimbulkan suatu tumpang tindih kewenangan lembaga di dalam penegakan hukum di Indonesia.
Fitra Agustinus, praktisi hukum dan akademisi dari Lampung menerangkan, bahwa asas dominus litis adalah asas hukum yang menempatkan seorang Jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara tersebut dapat layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses hukum.
“saya berpendapat bahwa apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh Jaksa maka akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan lembaga dalam penegakan hukum di Indonesia”. Terang Agustinus di kantor Hukum FA dan Partners Tulang Bawang (Tuba) Pada Rabu (12/02/2025) lalu.
Agustinus juga menerangkan bahwa tugas dan fungsi Kepolisian nantinya akan bakal tergeser apabila dominus litis diterapkan di Indonesia. Masih menurut Agustinus bahwa sudah semestinya Jaksa cukup berperan sebagai penuntut umum dalam suatu perkara di pengadilan.
“kewenangan Jaksa sudah jelas dalam hal penuntutan pidana, saya mengingatkan kembali bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia terbatas pada penuntutan pidana, sementara peran Kepolisian adalah sebagai penyelidik dan penyidik dalam suatu tindak pidana,” ungkapnya.
Agustinus juga menerangkan apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, maka kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat berakibat standar ganda dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut juga dinilai akan berpotensi membingungkan bagi masyarakat umum dalam mencari kepastian dan penegakkan hukum.
“jika Jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian tentunya juga akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum” terangnya.
Agustinus menyebutkan bahwa pembaruan dalam RUU KUHAP harus lebih mengutamakan kepastian hukum dengan sistem penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jangan terjebak dalam masalah kewenangan.
Agustinus juga berharap kepada pemerintah dan legislatif agar fokus pada penegakan supremasi hukum dengan mewujudkan sinergitas antara lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing yang sudah diatur oleh undang-undang dan telah berjalan baik selama ini tanpa terganggu dengan wacana dominus litis untuk menghindari sengketa kewenangan antar lembaga, gesekan dan intervensi. (CN)
Ruwajurai
Dari Gereja untuk Kemanusiaan, GPIB Marturia Lampung Perkuat Ketangguhan Masyarakat
Alteripost Bandar Lampung – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi bencana, Satgas Pelayanan Bencana (Satgas PB) GPIB Jemaat Marturia Lampung menggelar Pelatihan Tanggap Bencana pada Sabtu (30/5/2026) di Saung Sekar dan Senin (1/6/2026) di Kolam Renang Unila dan penutupan kegiatan di Saung Sekar Bandar Lampung.
Mengusung tema “Siap, Peduli, Bertindak!”, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen gereja dalam membangun jemaat yang peduli dan siap siaga terhadap sesama, serta siap memberikan pelayanan kemanusiaan saat terjadi bencana.
Pelatihan diikuti oleh anggota jemaat bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) kota Bandar lampung. Dalam pelatihan ini, peserta yang berjumlah 30 orang, mendapatkan pembekalan mengenai penanganan darurat, mitigasi risiko bencana, koordinasi bantuan kemanusiaan, hingga langkah-langkah penyelamatan dasar yang dapat dilakukan ketika menghadapi situasi krisis.
Kegiatan pelatihan dibuka oleh Ketua Majelis Jemaat GPIB Marturia Lampung ibu Pdt Deasy Elizabeth Watimena Kalalo. “Dengan pelatihan ini diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman dan pengetahuan yg luas dlm penanggulangan bencana, saling tolong menolong dlm situasi apapun baik antar jemaat maupun di tengah masyarakat serta menjadi Garda terdepan dlm menghadapi bencana” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua panitia kegiatan sekaligus Ketua Satgas, Charles Case, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas jemaat agar mampu merespons bencana secara cepat, tepat, dan terorganisasi. Selain membekali peserta dengan pengetahuan teoritis, kegiatan juga diisi dengan simulasi penanganan bencana untuk memperkuat keterampilan di lapangan.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin membangun budaya kesiapsiagaan di lingkungan jemaat. Bencana dapat terjadi kapan saja, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang siap, peduli, dan mampu bertindak dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang antusias mengikuti setiap sesi pelatihan. Diharapkan, ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mendukung pelayanan kemanusiaan serta membantu masyarakat saat menghadapi situasi darurat.
Melalui pelatihan tanggap bencana ini, GPIB Jemaat Marturia Lampung menegaskan perannya tidak hanya sebagai wadah pembinaan iman, tetapi juga sebagai komunitas yang aktif membangun ketangguhan masyarakat dan siap hadir memberikan pertolongan bagi sesama yang membutuhkan.(*)

