Ruwajurai
Polda Lampung Tindak Tegas Premanisme Selama Ramadan, Segera Laporkan ke 110
Alteripost Lampung – Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian premanisme ke call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Premanisme merupakan tindakan kriminal yang melibatkan pemerasan, intimidasi, atau kekerasan oleh individu maupun kelompok untuk menguasai suatu wilayah.
Aksi ini sering terjadi di tempat umum, seperti pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan, serta berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi premanisme.
“Kami memastikan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Keamanan selama Ramadan adalah prioritas utama kami,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (16/3/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme.
“Segera laporkan ke kepolisian atau hubungi call center 110 agar bisa ditangani dengan cepat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi aman dan kondusif,” tambahnya.
Untuk mencegah aksi premanisme, Polda Lampung telah meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan.
“Kami telah mengerahkan personel untuk patroli rutin di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran premanisme, baik siang maupun malam,” jelasnya.
Selain tindakan hukum, pendekatan humanis juga dikedepankan agar masyarakat memahami dampak buruk dari premanisme.
“Kami terus melakukan pembinaan dan edukasi agar masyarakat sadar bahwa premanisme hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk kebaikan, bukan kejahatan,” pungkasnya.
Masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menemukan aksi kriminal yang mengancam keamanan.
“Jika melihat atau mengalami premanisme, jangan ragu hubungi call center 110. Kami siap bertindak demi menjaga kenyamanan bersama,” tutup Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.(*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

