Ruwajurai
Disebut Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Harry Silaban: Berita Ngawur
Alteripost Bandar Lampung – Pemimpin Redaksi Pers.News, Harry Silaban, mengaku heran beredarnya berita di sejumlah media online mengatakan dirinya akan melaporkan YDS terkait dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak YDS ke pihak kepolisian.
Dirinya merasa heran, pasalnya tidak pernah berencana melaporkan YDS atas dugaan tersebut, lebih-lebih sudah mengonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), Kamis, 27 Maret 2025.
“Hari ini saya dikejutkan dengan berita bahwa Pemimpin Redaksi Pers.News akan melaporkan YDS ke polisi. Saya sebagai pemimpin redaksi saya heran dengan berita yang dibangun oknum yang saya belum ketahui. Itu berita ngawur,” tegas Harry, Sabtu, 28 Maret 2025.
Ia meminta kepada oknum yang mengaku sebagai pemimpin redaksi pada media di bawah naungan PT Pers News Cyber Indonesia untuk segera menampakkan diri kepada publik. Pasalnya, publik sudah ditipu atas beredarnya berita tersebut.
“Di dunia ini media online atas nama Pers.News di bawah bendera PT Pers News Cyber Indonesia hanya satu dan saya sebagai pemimpin redaksinya dan itu tertulis pada box redaksinya. Kalau ada yang lain, silahkan temui saya di manapun berada,” tantang dia.
Ia mengaku, hingga saat ini juga tidak mengetahui orang berinisial YDS yang disebutkan oleh sejumlah media online lokal di Lampung. Ia meminta media yang memberitakan untuk menanyakan kepada sumber awal mengenai indentitas lengkap YDS.
“Saya prihatin adanya berita itu. Ini bulan Ramadan jangan dengan mudah memfitnah orang seperti saya yang mengatakan akan melaporkan YDS ke polisi. Itu saya pastikan berita palsu. Saya, Harry Silaban adalah Pimred sebenarnya dari Pers.News,” katanya. (*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

