Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Buka Manasik Haji Untuk Ratusan Calon Jemaah
Alteripost Kalianda – Sebanyak 402 jemaah calon haji asal Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/4/2025).
Bimbingan manasik haji dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana, di Aula Kantor PKK setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jemaah calon haji mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan syariat Islam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Selatan, Ashari menyampaikan, bahwa bimbingan manasik tersebut sangat penting agar para jemaah dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri, tertib, dan sesuai dengan tuntunan agama.
“Melalui bimbingan manasik ini, kami berharap kualitas pelaksanaan ibadah haji dapat meningkat dan para jemaah mampu memahami serta mempraktikkan tata cara ibadah haji dengan baik dan benar sesuai ketentuan syariat Islam,” ujar Ashari.
Ashari menyebut, dari total 402 jemaah calon haji tersebut, terdiri atas 169 orang laki-laki dan 233 orang perempuan.
“Disini ada jemaah tertua berusia 107 tahun dari Kecamatan Sidomulyo dan jemaah termuda berusia 18 tahun dari Kecamatan Katibung. Semoga para jemaah diberi kesehatan dan keselamatan,” kata Ashari.
Sementara, dalam sambutannya, Anton Carmana menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas terselenggaranya kegiatan manasik tersebut yang dinilai sangat bermanfaat bagi para jemaah.
Menurutnya, kegiatan itu bukan hanya sebagai bekal pengetahuan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membentuk kesiapan mental dan spiritual para jemaah calon haji.
“Kami berharap seluruh jemaah dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, agar pelaksanaan ibadah haji nanti berjalan lancar dan menjadi haji yang mabrur,” pesan Anton Carmana.
Adapun, kegiatan manasik haji tersebut akan berlangsung selama dua hari, mulai Kamis dan Jumat, 10-11 April 2025, dengan materi seputar rukun dan wajib haji, tahapan perjalanan, hingga praktik langsung manasik. (*)
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

