Connect with us

Lampung

Gubernur Lampung Apresiasi Kontribusi Warga Pasundan Dalam Pembangunan di Provinsi Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kontribusi warga Pasundan dalam mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Lampung, M. Firsada, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur dalam acara Halal Bihalal Keluarga Besar Paguyuban Pasundan, Minggu (20/4/2025), di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Bandar Lampung.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan: Taqabbalallahu minna wa minkum, taqabbal yaa kariim. Mohon maaf lahir dan batin,” ujar M. Firsada mengawali sambutan.

Dalam suasana penuh kehangatan, Firsada menekankan pentingnya nilai kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sunda. “Sebagaimana pepatah Sunda, silih asih, silih asah, silih asuh – saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membimbing – semangat ini sangat terasa dalam acara hari ini,” ungkapnya.

M. Firsada juga mengapresiasi karakter warga Sunda di Lampung yang dikenal rukun, kompak, dan penuh ide. “Saya sering bercanda, kalau warga Sunda masuk satu RT di Lampung, bisa langsung jadi ketua RW-nya. Karena mereka rukun dan penuh gagasan,” katanya disambut tawa hangat para hadirin.

Ia juga menilai karakter warga Sunda yang mampu menciptakan suasana sejuk dan damai menjadi kekuatan tersendiri dalam kehidupan sosial. “Bukan rahasia lagi, orang Sunda itu jagonya bikin adem suasana. Kalau ada masalah, dibawa ngopi dulu – biar hati tenang, solusi datang,” tambahnya.

M. Firsada juga menegaskan bahwa Lampung adalah rumah bersama yang terbuka bagi semua suku dan budaya. Filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai menjadi pijakan dalam membangun persatuan di tengah keberagaman.

“Melalui program Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Paguyuban Pasundan, untuk bersinergi demi kemajuan daerah,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Firsada mengajak seluruh peserta untuk terus merawat tali silaturahmi sebagai pondasi kolaborasi dan kemajuan.

“Jangan sampai silaturahmi hanya berakhir di foto bersama dan caption Instagram, tapi harus jadi energi sosial yang nyata untuk pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasundan Provinsi Lampung, Prof. Dr. R.A. Bustomi Rosadi, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif dalam kegiatan sosial dan kebudayaan di Lampung. Ia menegaskan komitmen Paguyuban Pasundan dalam memperkuat nilai-nilai budaya di tengah masyarakat Lampung.

Acara ditutup dengan tausiyah oleh Ustadz Diaz Elfadani yang menyampaikan pesan keislaman bertema “Suci Lahir Batin, Silih Asih, Silih Asuh, Silih Asah dalam Kebersamaan Membangun Budaya Lampung.”

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kepala Dinas Kehutanan, Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim, serta seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Pasundan se-Provinsi Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading