Lampung
Perkuat Peran Perempuan, Wagub Lampung Dukung Seminar Kesehatan dan Keadilan Sosial
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri pelantikan dan seminar Perempuan Bangsa bertema “Optimalisasi Peran Perempuan dalam Membangun Kesehatan dan Keadilan Sosial,” di Balai Keratun Lt.3, Sabtu (19/04/2025).
Acara yang mengusung tema pemberdayaan perempuan ini menegaskan peran strategis organisasi perempuan dalam mendukung agenda pembangunan di Provinsi Lampung dan mengatasi tantangan terkait kesetaraan gender.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan relevansi perjuangan R.A. Kartini dalam konteks kekinian.
“Artinya memang perempuan Bangsa sudah hadir untuk mewarnai hari peringatan simbol perempuan di Indonesia, jika dulu perjuangan Kartini adalah membuka pintu pendidikan bagi kaum perempuan maka hari ini Perjuangan kita adalah mengoptimalkan peran perempuan dalam sektor-sektor strategis.” ujar Wagub.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jihan mengajak peran serta aktif kaum perempuan dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan perempuan di Provinsi Lampung.
“Di Provinsi Lampung, indeks pemberdayaan perempuan masih berada di bawah angka nasional, yaitu 68,16 pada tahun 2023, sementara angka nasional mencapai 76,9. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Perempuan Bangsa Provinsi Lampung untuk meningkatkan level indeks pemberdayaan perempuan.” tambahnya.
Ia juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.
“Angka statistik kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung masih tergolong tinggi, dengan angka kekerasan seksual menduduki peringkat enam secara nasional,” ujar Wagub.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi perempuan dalam upaya penanggulangannya.
Namun demikian, Wakil Gubernur Jihan menyatakan optimisme terkait peluang yang ada, terutama dalam mendukung sektor-sektor prioritas Provinsi Lampung.
“Provinsi Lampung merupakan provinsi lumbung pangan dan lumbung energi, dengan program industrialisasi yang akan terus dikembangkan pada periode kepemimpinan Bapak Gubernur saat ini. Oleh karena itu, saya menghimbau agar Perempuan Bangsa tidak hanya bergerak dalam isu-isu yang dianggap ‘feminis’, tetapi juga dapat berperan dalam sektor-sektor yang selama ini didominasi oleh laki-laki. Pemerintah Provinsi Lampung akan mendukung upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, memberikan apresiasi dan dukungan kepada DPW Perempuan Bangsa Provinsi Lampung.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para perempuan hebat yang akan dilantik sebagai Ketua dan pengurus Perempuan Bangsa. Saya yakin Ibu-ibu akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan visi organisasi terkait pemberdayaan perempuan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam mengelola pencalonan, saya selalu menekankan bahwa politik bukan sekadar tentang meraih kekuasaan, melainkan juga tentang memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Seluruh kegiatan Perempuan Bangsa harus berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Ketua DPW PKB Provinsi Lampung, Chusnunia Chalim, menyoroti pentingnya peningkatan keterwakilan dan kapasitas perempuan dalam politik dan ranah kebijakan publik.
“Meskipun kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik telah diatur dalam undang-undang, tantangan yang dihadapi tidak hanya sebatas kuantitas. Peningkatan kualitas dan kapasitas perempuan juga merupakan hal yang krusial,” ujarnya.
Ketua DPW Perempuan Bangsa Provinsi Lampung yang baru dilantik, Zamzanariah, menegaskan komitmen organisasi untuk bergerak aktif dan berkontribusi nyata.
“Dengan pelantikan ini, kita akan memperkuat peran Perempuan Bangsa dalam mendukung PKB dan mewujudkan cita-cita pembangunan. Seluruh pengurus dan anggota di 15 kabupaten/kota harus bergerak aktif dan memberikan kontribusi di wilayah masing-masing,” tegasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran perempuan di Provinsi Lampung, baik dalam pemerintahan, pembangunan ekonomi, maupun dalam mengatasi isu-isu sosial. DPW Perempuan Bangsa Provinsi Lampung berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan tersebut. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

