Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Perbaiki Infrastruktur di Kabupaten Tanggamus

Published

on

Alteripost Tanggamus – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan sejumlah perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung yang diharapkan akan meningkatkan aksesibilitas dan kelancaran distribusi produk-produk hasil pertanian, perkebunan dan perikanan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

“Hari ini adalah momen yang penting dan bersejarah khususnya bagi saya sebagai Gubernur Lampung, karena kita sama-sama, Pemerintah Provinsi, Kabupaten juga masyarakat Limau akan memajukan kecamatan Limau ini, dan salah satu cara memajukannya adalah dengan memperbaiki infrastrukur,” ucap Gubernur.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Dajusal dalam sambutannya dihadapan tokoh masyarakat dan masyarakat Kecamatan Limau pada kegiatan Groundbreaking perbaikan Ruas Jalan Sp. Kota Agung – Kuripan dan Ruas jalan Kuripan – Sukamara di desa Tegineneng, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Senin (28/4/2025).

Menurut Gubernur Mirza, selain infrastruktur ada faktor lain yang juga memiliki daya ungkit luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan suatu daerah, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM).

“SDM ini bapak ibu semuanya merupakan alat ungkit utama dalam memajukan provinsi, dalam memajukan daerah,” ucap Mirza.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa ciri-ciri suatu daerah peradabannya akan maju dan kaya adalah memiliki SDM yang berkualitas. Untuk itu, Mirza mengatakan bahwa sektor pendidikan merupakan prioritas utama dalam pembangunan SDM di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanggamus, H. M. Saleh Asnawi mengatakan bahwa infratruktur ini sangat penting bagi masyarakat Tanggamus, Ia sangat mengapresiasi kehadiran Gubernur Mirza untuk bersama-sama melakukan Groundbreaking perbaikan ruas jalan Sp. Kota Agung – Kuripan dan Ruas jalan Kuripan – Sukamara yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

“Ini merupakan sebuah anugerah luar biasa dari Allah, Tanpa saya minta, tanpa kita minta, Pak Gubernur hadir untuk melaksanakan Groundbreaking disini,” ucap Asnawi.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung M. Taufiqulloh menyampaikan bahwa terdapat 8 kegiatan penanganan jalan dan jembatan di Kabupaten Tanggamus, yaitu : Rekonstruksi Jalan Ruas Sukamara – Kuripan; Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Teluk Kiluan – Sp. Umbar; Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Umbar – Putih Doh; Rekonstruksi Jalan Ruas Kuripan – Sp. Kota Agung; Rehabilitasi Jalan Ruas Putih Doh – Kuripan; Penggantian Jembatan Way Pagar Alam; Penggantian Jembatan Way Pagar Binjai; Penggantian Jembatan Way Negeri Kelumbayan.

Dengan adanya perbaikan sejumlah infrastruktur tersebut, mencerminkan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatan kualitas hidup masyarakat dan menggerakan ekonomi daerah, tidak hanya di Kabupaten Tanggamus namun di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Mirza dan Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menandatangani Kesepakatan
Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tentang Kerjasama Dalam Pembangunan Daerah.

Selain itu, Gubernur Mirza juga menyaksikan penandatanganan PKS antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus terkait pemutakhiran data siswa/siswi SMA dan SMK di Kabupaten Tanggamus.

Setelah pelaksanaan Groundbreaking di lokasi ruas jalan Sp. Kota Agung – Kuripan di desa Tegineneng, Gubernur Mirza melanjutkan peninjauan di lokasi ruas jalan Kuripan-Sukamara yang berlokasi di Kecamatan Bulok Napal.

Sambutan masyarakat yang begitu antusias kepada Gubernur Mirza di setiap lokasi kunjungan, menunjukkan harapan besar masyarakat Tanggamus kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

“Saya yakin, dengan semangat sinergi, inovasi, dan komitmen yang kuat, kita dapat membangun Lampung yang lebih maju, tangguh, dan berdaya saing,” ucap Mirza.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading