Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Serahkan Dana Olah Atei sebagai Bentuk Perhatian dan Dukungan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Sebagai bentuk perhatian yang tulus kepada jamaah calon haji Provinsi Lampung Tahun 1446H/2025M, Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan Dana Olah Atei sebesar Rp.1.000.000 untuk tiap jamaah haji yang diberikan khusus kepada 7.050 jamaah haji Se-Provinsi Lampung.

Dana Olah Atei yang dimaknai sebagai pemberian yang didasari oleh ketulusan hati ini diserahkan langsung secara simbolis kepada 6 orang jamaah haji oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam rangkaian acara Pelepasan Jamaah Haji Kloter pertama Provinsi Lampung bertempat di Aula Asrama Haji, Kecamatan Rajabasa-Bandar Lampung, Jum’at (2/5/2025).

Dalam sambutannya Gubernur Mirza menyampaikan bahwa 4 dari 5 rukun Islam (syahadat, sholat, puasa dan zakat) adalah ibadah yang dapat dilakukan sendiri atau mandiri, namun Ibadah haji merupakan ibadah yang tidak dapat dilakukan sendiri. Menurut Mirza, Ibadah Haji membutuhkan dukungan dan bantuan dari Pemerintah dalam pelaksanaannya.

“Ibadah haji merupakan salah satu rukun yang tidak dapat dilakukan sendiri, untuk itu pemerintah memiliki kewajiban untuk ikut andil dalam membantu pelaksanaan haji, oleh karena itu Pemerintah Provinsi lampung memberikan santunan Dana Olah Atei, ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban kami dalam melayani Bapak/ibu semua, semoga dapat meringankan biaya selama berada di tanah suci,” ucap Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza juga mengatakan bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap muslim. Tidak semua orang diberi kesempatan untuk menunaikannya, baik karena faktor usia, kesehatan, maupun rezeki.

“Ibadah haji adalah murni panggilan dari Allah SWT, Bapak dan Ibu yang hari ini akan berangkat ke Tanah Suci adalah orang-orang pilihan Allah SWT, masih banyak saudara-saudara kita yang belum dipanggil untuk haji, syukurilah anugerah besar ini,” ucap Gubernur Mirza.

Gubernur Mirza berpesan Kepada seluruh calon jamaah untuk meluruskan niat, memperkuat tekad, menanamkan rasa syukur dalam ibadah dan mempersiapkan diri secara lahir dan batin serta saling menjaga satu sama lain sebagai duta bangsa dan duta daerah di Tanah Suci.

“Bapak/ibu semua akan bertemu dengan umat muslim dari berbagai belahan dunia, jalinlah silaturahmi dengan baik, jagalah sikap bapak/ibu yang akan mencerminkan daerah kita dan negara kita, Bapak/ibu adalah Duta Haji Provinsi Lampung,” imbaunya.

Diakhir, Gubernur Mirza berharap kepada seluruh calon jamaah haji agar senantiasa mendoakan pemerintah Provinsi Lampung agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun Lampung dengan baik, mendoakan kemajuan pembangunan di Provinsi Lampung, dan kesejahteraan bagi masyarakat Lampung, demi tercapainya cita-cita Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.

“Selamat menunaikan ibadah haji. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memberkahi langkah Bapak/Ibu semua, serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur. Dan dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim” Kloter Pertama Jamaah Calon Haji Provinsi Lampung Tahun 1446H/2025M, secara resmi saya berangkatkan,” pungkasnya.

Sementara itu Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selaku Kepala Staff Urusan Haji Provinsi Lampung H. Erwinto dalam laporannya menyampaikan bahwa Jumlah Jamah Haji Provinsi Lampung yang akan diberangkatkan dari Embarkasi Haji Pondok Gede Jakarta sebanyak 7.050 jamaah, dengan rincian :
A. Jumlah jamaah melunasi reguler sebanyak 6.179 jamaah, PHI sebanyak 42 jamaah, pembimbing ibadah dari KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) sebanyak 16 jamaah dengan total 6.237 jamaah,
B. Jumlah Jamaah cadangan melunasi : 1.141 jamaah, sisa jumlah jamaah cadangan 306 jamaah yang belum bisa diberangkatkan tahun 2025 karena kuota,
C. Total Jumlah Kelompok Terbang (Kloter) sebanyak 19 Kloter terdiri dari : 18 kloter penuh dan 1 Kloter Gabungan Provinsi Banten, Jawa Barat dan Lampung sebanyak 1 Kloter.

Sementara itu untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Erwinto melaporkan sebanyak 72 jamaah, petugas haji daerah sebanyak 42 jamaah, 16 orang Pembimbing dari KBIHU. Selain itu, Erwinto mengatakan bahwa usia jamaah haji tertua berusia 107 tahun atas nama Sutiyah Sunyoto asal Lampung Selatan Kloter 19, dan jamaah termuda udia 18 Tahun atas nama Muhammad Bahaudin asal Lampung Utara Kloter 15.

Hadirnya Pemerintah Provinsi Lampung dalam setiap Penyelenggaraan kegiatan ibadah Haji sebagai bentuk dukungan dan perhatian Pemerintah untuk menunjukkan peran dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dari mulai persiapan pemberangkatan sampai jamaah tiba kembali ke Tanah Air.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading