Lampung
Wagub Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025. Pelantikan tersebut berlangsung di Lantai 3 Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (2/5/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebanyak 49 pejabat dilantik, yang terdiri dari 5 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1841/VI.04/2025, turut dilantik pula Joni, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung. Kini, ia mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris pada instansi yang sama.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau rotasi jabatan biasa, melainkan bagian dari penerapan sistem merit dalam birokrasi.
“Saya minta kepada bapak-ibu sekalian untuk bekerja dengan semangat yang tinggi. Pelantikan ini bukan safari jabatan, namun bentuk kepercayaan atas kemampuan bapak-ibu dalam menjalankan tugas pada posisi yang baru,” ujar Wakil Gubernur.
Wagub Jihan juga menekankan pentingnya etos kerja dan inovasi dari para pejabat yang dilantik, karena posisi yang di emban saat ini menggantikan pejabat sebelumnya dengan harapan dapat membawa pembaruan dan kemajuan kinerja.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyoroti dinamika kerja di lingkungan Pemprov Lampung yang saat ini berada dalam kecepatan tinggi dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk segera menyesuaikan dan tidak ada lagi waktu untuk orientasi.
“Tidak ada waktu lagi untuk adaptasi. Gubernur, saya sendiri, dan para kepala OPD sedang berlari kencang mengejar target. Percepatan ini harus diimbangi oleh bapak-ibu sekalian,” tegasnya.
Wakil Gubernur juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak secara tegas.
Selain itu, Wagub juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya berasal dari internal pemerintah, namun juga dari masyarakat yang semakin kritis dan memiliki ekspektasi tinggi.
“Kami hanya punya dua tangan. Saya harap bapak-ibu sekalian menjadi tangan-tangan lain yang menyambut keluhan dan harapan masyarakat. Inilah kerja kolaborasi dan sinergi untuk mempercepat penyelesaian tugas-tugas yang belum tuntas,” pungkasnya.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

