Lampung
Peringati Hardiknas 2025, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Senin (05/05/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung Khidmat tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bertindak sebagai inspektur upacara. Sementara Pemimpin upacara dilakukan oleh Syafriyadi, A.P., M.Si., Kepala UPTD Museum Ketransmigrasian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur membacakan pidato tertulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Ia menekankan bahwa peringatan Hari Pendidikan Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan bermutu, adil, dan berkemajuan bagi seluruh anak bangsa.
“Pendidikan merupakan hak asasi dan hak sipil setiap warga negara. Tidak boleh ada diskriminasi dalam memperoleh pendidikan, baik atas dasar agama, fisik, suku, bahasa, kondisi ekonomi, jenis kelamin, domisili, maupun alasan lainnya,” ujar Wakil Gubernur membacakan sambutan menteri.
Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa pendidikan memiliki peran strategis dalam membangun kepribadian, akhlak, peradaban bangsa, serta menjadi sarana mobilitas sosial yang mengangkat harkat dan martabat bangsa. Presiden Prabowo, lanjutnya, telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas dalam agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita keempat.
Presiden, dalam komitmennya, bertekad memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui revitalisasi sarana prasarana, pembelajaran digital, serta peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Guru diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus agen peradaban yang mampu membimbing siswa menuju masa depan gemilang.
Sejak Oktober 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengimplementasikan sejumlah langkah konkret, seperti perbaikan tata kelola pendidikan, penerapan Pembelajaran Mendalam (deep learning), pengenalan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta pembelajaran coding dan kecerdasan artifisial (AI).
Pendidikan karakter juga menjadi fokus melalui program “Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” dan program “Pagi Ceria” yang diterapkan sejak tingkat Taman Kanak-kanak, antara lain dengan peluncuran Album Kicau berisi lagu-lagu anak.
Wakil Gubernur menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas sesuai misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Wagub Jihan Nurlela mengajak seluruh pihak, terutama para guru, untuk bersama-sama memastikan akses pendidikan yang berkeadilan di seluruh daerah Lampung.
“Saya harap para guru dapat bekerja sama dengan baik, memastikan setiap anak di Lampung mendapatkan pendidikan terbaik. Terima kasih atas dedikasinya dalam mendidik anak-anak kita menjadi generasi cerdas. Mari kita wujudkan Lampung menuju Indonesia Emas,” ucapnya.
Upacara diikuti oleh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, ASN dari berbagai OPD, para siswa, dan guru dari berbagai sekolah yang tampil mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara.
Kepala SMKN 9 Bandar Lampung, Suniyar, M.Pd., turut hadir mengenakan kain tapis, bersama guru-guru lainnya yang mengenakan pakaian adat. Suniyar menyatakan antusiasmenya dalam mendukung visi pendidikan Provinsi Lampung.
“Harapan kami, pendidikan di Lampung, khususnya di tingkat SMA dan SMK, dapat semakin maju,” ujarnya.
Rangkaian upacara Hardiknas juga diisi dengan pembacaan ikrar satuan tugas anti-tawuran pelajar SMA/SMK se-Lampung dan pameran karya siswa. Produk olahan karya siswa dari SMKN 8 Bandar Lampung, SMKN 4 Bandar Lampung, SMKN 1 Negerikaton, SMKN 1 Gedongtataan, dan SMKN 1 Gadingrejo turut dipamerkan dan ditinjau langsung oleh Wakil Gubernur usai upacara. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

