Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Prioritaskan Kesejahteraan ASN dan THLS, Bupati Egi Serahkan Gaji ke-13

Published

on

Alteripost Kalianda – Dalam komitmennya meningkatkan kesejahteraan aparatur dan tenaga kerja non-ASN, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) secara simbolis menyerahkan gaji dan TPP ke-13 kepada ASN serta meluncurkan kebijakan pembayaran gaji bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) setiap tanggal 1 tiap bulannya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Selasa (3/6/2025), dihadiri Pelaksana harian Sekretaris Daerah, para pejabat utama, kepala perangkat daerah, serta perwakilan ASN dan THLS dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, penyerahan gaji dan TPP ke-13 bagi ASN merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap kinerja ASN.

Sementara, peluncuran sistem pembayaran gaji bagi THLS setiap tanggal 1 tiap bulannya bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para tenaga honorer yang selama ini telah banyak berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.

“Kita take and give, artinya yang perlu kita sadari secara bersama-sama sejatinya apa yang kita terima hari ini adalah uang yang kita terima dari negara. Yang mana sumber pendapatan negara itu tentu didapat dari pajak masyarakat,” kata Bupati Egi.

Oleh karena itu, Bupati Egi berharap kepada ASN dan THLS agar dapat meningkatkan kinerja dan disiplin serta dapat mempertanggungjawabkan privilege yang didapat saat ini.

“Saya tuntaskan kewajiban dan janji-janji kepada bapak ibu, tapi tolong bantu saya dan pak wakil untuk tuntaskan janji-janji saya kepada masyarakat sesuai Pitu Vista,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin mengatakan, per tanggal 3 Juni 2025, gaji dan TPP ke-13 bagi seluruh ASN telah dicairkan langsung ke rekening masing-masing.

“Total anggaran untuk gaji dan TPP ke-13 sebesar Rp37.789.314.138 bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” ungkap Wahidin Amin.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading