Connect with us

DPRD

Anggota Komisi 5 DPRD Lampung Dorong Raperda Larangan Perilaku LGBT

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah mendorong pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan perilaku LGBT. Langkah ini disebut sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya fenomena sosial yang dianggap menyimpang dari norma agama dan budaya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PKB, dr. Sasa Chalim, menilai munculnya komunitas LGBT di Bandar Lampung tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, eksistensi kelompok tersebut sudah mulai terlihat di ruang publik.

“Munculnya grup komunitas gay di Bandar Lampung menjadi sinyal peringatan bagi kita semua bahwa gerakan LGBT di Provinsi Lampung semakin menunjukkan eksistensinya,” ujar Sasa, Jumat (6/7/2025).

Ia menjelaskan, meningkatnya eksistensi LGBT berpotensi membawa pengaruh terhadap lingkungan sosial, terutama generasi muda. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah preventif sebelum dampaknya meluas.

Sebagai tenaga medis, Sasa mengaku sering menangani pasien dengan penyakit menular seksual yang memiliki riwayat hubungan sesama jenis. Fakta tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa fenomena LGBT bukan isapan jempol.

“Keberadaan LGBT di Lampung nyata adanya, dan sangat mungkin jumlahnya lebih banyak dari yang terlihat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan dari Raperda ini bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan melindungi masyarakat dari pengaruh negatif. Regulasi dinilai penting untuk menjaga nilai moral, agama, dan budaya lokal.

“Kita khawatir jika tidak ada aturan yang jelas, perilaku menyimpang bisa dinormalisasi dan merusak struktur sosial yang sudah ada,” kata Sasa.

Meski begitu, ia menegaskan DPRD tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Langkah yang diambil hanya bersifat tegas terhadap gerakan atau aktivitas penyebaran LGBT, namun tetap menghormati individu sebagai sesama manusia.

“Sikap kita tegas terhadap gerakannya, tetapi tidak menyakiti individunya. Mereka tetap warga negara Indonesia yang harus dihormati hak-haknya,” tegasnya.

Sasa menambahkan, pengusulan Raperda ini didorong oleh tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga generasi muda.

“Kita mengecam penyebaran dan promosi gaya hidup LGBT bukan karena benci, tapi demi menyelamatkan mental dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat bersikap bijak menanggapi isu LGBT. Menurutnya, menghormati sesama tidak berarti menyetujui semua perilaku.

“Menghormati orang bukan berarti menyetujui semua pilihannya. Kita tolak perilakunya, bukan orangnya,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.

Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading