DPRD
Budi Yuhanda: DPRD Gelar Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Jumat Ini
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dipastikan akan menggelar rapat paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Jumat (11/7/2025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Budi Yuhanda, menyebut dokumen tersebut memuat lima program unggulan Gubernur Lampung, yakni:
1. Program makan bergizi gratis,
2. Lampung sebagai lumbung pangan nasional,
3. Optimalisasi sumber energi terbarukan,
4. Pembangunan infrastruktur,
5. Penguatan sektor pendidikan.
“Lima program ini akan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan sesuai visi-misi Gubernur,” kata Budi usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan dan sejumlah OPD, Senin (8/7/2025).
Menurutnya, seluruh OPD telah menyampaikan program prioritas masing-masing, khususnya terkait kebutuhan dasar masyarakat. Pansus juga menekankan pentingnya strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tercermin dalam RPJMD.
“Kita ingin PAD Lampung dioptimalkan supaya mendukung keberhasilan program unggulan,” tegas Budi.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD wajib rampung maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. “Deadline-nya 11 Juli 2025. Kalau lewat bisa kena sanksi. Jadi paripurna Jumat ini momentum krusial,” pungkasnya.(*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

