Connect with us

Ruwajurai

Diseminasi Strategi Kebijakan, Kanwil Kemenkum Lampung Fokus pada Perseroan Terbatas

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim usaha sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar Desiminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan di Wilayah dengan topik “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”. Kamis, (28/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung ini berjalan secara hybrid, baik secara luring maupun daring. Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, kegiatan dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto.

Membacakan laporan panitia, Plt. Kepala Kantor Wiayah Kementerian Hukum, Benny Daryono menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan diskusi ini adalah untuk membahas kebijakan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, khususnya mengenai syarat serta tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

“Dari pembahasan ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi yang konstruktif terhadap pelaksanaan peraturan tersebut” ucap Benny.

Mewakili Kepala BSK Hukum, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Sekretaris BSK Hukum menyampaikan bahwa Tema yang diangkat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam kegiatan ini sangatlah tepat. Kebijakan dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan dihasilkan analisis yang mampu memberikan umpan balik mengenai kinerja kebijakan tersebut sejak diberlakukan, serta menilai ketercapaian tujuan kebijakan yang diharapkan, yaitu kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi badan hukum Perseroan Terbatas.” Ucapnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Lampung yang telah melaksanakan analisis evaluasi dampak kebijakan dan memfasilitasi kegiatan diseminasi ini, serta kepada para narasumber yang akan menyampaikan materi pada kesempatan ini. Harapan kami, masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan sumbangsih nyata bagi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan di masa yang akan datang.” Ujarnya menutup sambutan.

Dilanjut dengan sesi utama acara yaitu Diskusi Strategi Kebijakan, dimoderatori oleh Shalwa Sakinah, Reporter TVRI Stasiun Lampung ini menghadirkan beberapa Narasumber yaitu Laila Yunara, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Lampung, Adi Kurniawan, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Muhammad Faiz Aziz dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dan Fathoni, Akademisi Hukum Administrasi Negara dari Universitas Lampung.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh jajaran Kemenkum Lampung dan perwakilan mahasiswa dari universitas di Bandar Lampung secara lansung tetapi diikuti oleh ratusan audiens baik dari kalangan Kanwil Kemenkum se-Indonesia, para Akademisi, para Mahasiswa, dan para pelaku bisnis melalaui Zoom dan diskusi ini bisa disaksikan oleh umum melalui live streaming di kanal Youtube Kanwil Kemenkum Lampung.

Acara diskusi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Audiens. Melalui diseminasi ini diharapkan lahir masukan dan rekomendasi yang dapat memperkuat implementasi Permenkumham 21/2021 sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan memiliki kepastian hukum.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading