Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Program MBG Lebih Higienis Pasca Keracunan Siswa
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berharap tidak ada lagi kasus siswa-siswi sekolah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah, menegaskan bahwa program pemerintah pusat ini harus dijalankan dengan standar kebersihan yang tinggi agar tidak membahayakan peserta didik.
“Tentunya kami juga prihatin begitu mendapat kabar ada siswa yang keracunan. Namanya makanan bergizi harus higienis,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan pihaknya telah menghentikan sementara distribusi makanan dari dapur penyedia MBG yang menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Sukabumi.
“Dapur MBG yang menyuplai ke sekolah tersebut kami hentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM),” jelasnya.
Dari sisi kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Tumenggung, menyebutkan kasus keracunan makanan MBG terjadi di SDN 2 Sukabumi, SMPN 31 Bandar Lampung, serta SD di Campang Raya.
“Total ada 247 siswa yang mengalami gejala keracunan, 12 di antaranya harus dirawat di rumah sakit dan puskesmas. Alhamdulillah, saat ini kondisi mereka semakin membaik,” kata Muhtadi.
Pemkot Bandar Lampung berkomitmen memperketat pengawasan dapur penyedia MBG agar insiden serupa tidak kembali terjadi. (*)
Bandar Lampung
Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.
Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.
Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.
“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.
Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.
“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.
Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

