Lampung
Pemprov Lampung Gandeng Kejati Dalam Mengawal Program Strategis Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sepakat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan, pengamanan, dan pengawalan program strategis daerah. Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/9/2025).

Langkah ini ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Kawasan Komoditas Strategis Padi dan Jagung yang memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) Jaga Pangan. Satgas tersebut bertugas memastikan persoalan petani, mulai dari ketersediaan sarana produksi hingga distribusi hasil panen, dapat ditangani secara cepat dan terpadu.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa sinergi dengan Kejati Lampung menjadi bagian penting dalam menjamin keberhasilan program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur daerah. Ia menilai keberadaan Satgas dan URC Jaga Pangan dapat menjadi “garda terdepan” dalam melindungi petani sekaligus menjaga stabilitas harga.
“Saya berharap Satgas ini benar-benar hadir di lapangan, mendampingi petani, menjaga harga tetap wajar, dan memastikan kerja keras petani berbuah kesejahteraan,” ucap Gubernur saat memberi sambutan.

Gubernur Mirza mengingatkan, Lampung memiliki peran strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Dengan target swasembada pangan nasional pada akhir 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat, Lampung disebut harus mampu mempercepat pengembangan kawasan komoditas pangan unggulan seperti padi, jagung, dan hortikultura.
“Target ini harus kita jawab dengan kerja nyata. Lampung tidak hanya menyuplai kebutuhan pangan nasional, tetapi juga menjadi contoh keberhasilan pembangunan pertanian berbasis kawasan,” ujarnya.
Gubernur Lampung yang akrab disapa iyay Mirza tersebut menambahkan, pembangunan sektor pangan harus berjalan seiring dengan perbaikan infrastruktur. Dalam acara tersebut, ia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi untuk mempercepat perbaikan jalan dan jembatan di wilayah sentra pertanian.
“Jalan yang baik akan memperlancar distribusi hasil panen, menekan biaya logistik, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan produktif. Infrastruktur harus sejalan dengan kawasan pertanian agar pertumbuhan ekonomi masyarakat berjalan terpadu,” tutur Gubernur.
Selain membentuk Satgas Jaga Pangan, Pemprov Lampung juga menyerahkan hibah aset tanah seluas 17 hektar untuk pengembangan kantor Kejati Lampung. Penyerahan hibah dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan, pendampingan yang diberikan institusinya tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum di bidang pangan dan infrastruktur akan memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran.
“Satgas ini akan melibatkan jajaran Kejati maupun Kejaksaan Negeri, khususnya bidang intelijen. Kami ingin membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bertindak represif, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan,” ujar Kajati.
Kajati menilai, masalah pertanian di Lampung tidak dapat dipisahkan dari kondisi infrastruktur yang selama ini menjadi tantangan besar. Ia berharap pendampingan yang dilakukan dapat memastikan pembangunan jalan dan jembatan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung, Elvira Umihanni, memaparkan bahwa subsektor tanaman pangan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pertanian Lampung. Pada 2024, subsektor ini berkontribusi sebesar 30,07 persen dan menjadi penyedia lapangan kerja terbesar.
“Dengan kontribusi tersebut, pembangunan sektor pangan tetap menjadi prioritas daerah. Gubernur telah menetapkan kawasan pertanian padi dan jagung sebagai program strategis daerah melalui Keputusan Gubernur Nomor D/660/5.21/HK/2025,” kata Elvira.
Ia menambahkan, pengalihan lahan dari ubi kayu menjadi padi gogo dan jagung terus didorong untuk memperkuat produksi pangan. Hingga Agustus 2025, telah diidentifikasi lahan seluas 9.558,32 hektar yang beralih ke padi gogo dan jagung.
Dukungan perbankan, kata Elvira, juga digencarkan melalui kemudahan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bank Lampung telah menyalurkan KUR jagung kepada 91 debitur senilai Rp5,6 miliar dan KUR padi kepada 216 debitur senilai Rp9,8 miliar. Selain itu, terdapat 1.160 calon debitur yang sudah lolos uji kelayakan kredit dan siap diproses.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Gubernur Mirza menetapkan Keputusan Gubernur Nomor G/661/5.21/HK/2025 tentang Satgas Percepatan Pengembangan Kawasan Komoditas Padi dan Jagung untuk Ketahanan Pangan. Satgas ini memiliki URC Jaga Pangan yang terdiri atas kepala bidang, penyuluh pertanian, dan petugas pengendali organisme pengganggu tanaman yang diketuai pejabat UPTD provinsi serta Kasi Intel Kejari di kabupaten/kota.
“Dengan Satgas dan URC ini, masalah yang muncul dari hulu hingga hilir bisa segera diatasi melalui aksi kolaboratif seluruh pihak, termasuk dukungan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional,” ujar Elvira.
Perlu diketahui, kesepakatan antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung ini diharapkan mampu memperkuat program swasembada pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan infrastruktur yang lebih baik dan dukungan pendampingan hukum, distribusi hasil pertanian diharapkan lebih lancar, biaya logistik menurun, dan daya saing produk Lampung meningkat di pasar nasional.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung dalam menjawab target nasional swasembada pangan pada akhir 2025 serta mendukung visi pembangunan daerah, Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas. (Rls)
Lampung
Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.
Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.
“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.
“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.
“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.
Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.
Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.
“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.
Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

