Lampung
Usai Prosesi Penyerahan NPHD, Gubernur Mirza Dianugerahi Warga Kehormatan dan Pin Emas PM
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Detasemen Polisi Militer 11/3 Lampung bertempat di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (26/09/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, didampingi Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan dan Plt Kepala BPKADP rovinsi Lampung Nurul Fajri. Dan diterima langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Dalam perjanjian tersebut, Pemprov Lampung menetapkan hibah tanah seluas 4,7 hektare yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Lampung dengan Detasemen Polisi Militer 11/3 dengan Nomor Nomor: 000.2.4/5403/NPHD/V1.02/2025 dan Nomor: B/88/26/09/2025 serta diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/45/V1.02/HK/2025.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemprov Lampung, Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sebagai warga kehormatan Korps Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan kepadanya diberikan hak untuk menggunakan PIN Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
Dalam kesempatan tersebut, secara resmi Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana memakaikan langsung pemasangan PIN Polisi Militer (PM) TNI AD dan Baret Polisi Militer TNI AD kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Setelah acara penyerahan tersebut, dilangsungkan foto bersama Gubernur Mirza beserta Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Anang Risgiyanto, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajri, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Haryantana, Danpomdam XXI Radin Inten Kolonel David, Komandan Detasemen Polisi Militer II/3 Lampung Anjan Pama Setyawan. (Rls)
Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry-Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas merupakan modal utama pembangunan daerah sekaligus tolok ukur utama hadirnya negara di tengah masyarakat.
”Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agenda utama Pemerintah Provinsi Lampung. Pembangunan bukan hanya soal APBD atau pembangunan fisik jalan semata, melainkan bagaimana masyarakat merasakan hadirnya negara melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa pelayanan di garis terdepan, seperti administrasi kependudukan, perpajakan, fasilitas kesehatan, hingga pendidikan, merupakan benteng utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust). Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengembalikan nilai-nilai keteladanan dan filosofi sebagai abdi negara yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain dorongan keteladanan birokrasi, Gubernur Mirza juga menyoroti pentingnya keterbukaan kanal aduan masyarakat melalui digitalisasi layanan, salah satunya lewat aplikasi Lampung In. Menurutnya, inovasi ini dihadirkan untuk menjembatani aspirasi dan keluhan warga secara langsung tanpa sekat birokrasi. Lampung In diharapkan menjadi ruang pelayanan publik yang inklusif sekaligus sarana membangun pemerintah yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
”Karena itu, Lampung salah satunya kita buat aplikasi Lampung In. Kadang-kadang masyarakat mau cerita, enggak tahu ke mana. Telinga kita cuma dua, tapi kita buka telinga lebih lebar salah satunya lewat digitalisasi. Saya mendorong supaya masyarakat melaporkan masalah-masalah mereka di Lampung In. Orang kalau percaya, dia akan lapor,” papar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas sinergi dan pengawasan yang konsisten dari Ombudsman RI. Atas pengawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dan menempati posisi tiga besar nasional pada Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Meski demikian, Gubernur mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah dan jajaran kabupaten/kota untuk tidak cepat berpuas diri atas penghargaan yang diraih.
”Kami sadar penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari kerja keras dan pelayanan yang baik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan yang makin transparan dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Untuk mempercepat pencapaian visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045″, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan lima instruksi strategis kepada seluruh jajaran birokrasi dan kepala daerah se-Provinsi Lampung, yaitu :
Membangun Budaya Melayani: Menjadikan pelayanan prima sebagai budaya organisasi yang diterapkan secara konsisten setiap hari.
Nir-Maladministrasi: Memastikan seluruh mekanisme pelayanan publik berjalan ketat sesuai prosedur operasional standar tanpa ada praktik pungutan liar atau maladministrasi.
Akselerasi Digitalisasi: Mendorong pemanfaatan teknologi informasi guna memangkas birokrasi yang berbelit-belit, salah satunya melalui optimalisasi kanal pelayanan Lampung In.
Responsif Terhadap Pengaduan: Menjadikan kritik dan laporan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi konstruktif.
Penguatan Integritas Aparatur: Menitikberatkan bahwa profesionalisme birokrasi wajib dilandasi oleh integritas moral yang tinggi.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI bukan bertujuan untuk mencari kesalahan atau kekurangan instansi pemerintah, melainkan sebagai instrumen evaluasi dan pembinaan secara berkesinambungan.
”Penilaian yang kami lakukan bukan semata-mata untuk menilai kekurangan. Tapi, penilaian merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang ada, serta yang harus kita jalankan bersama adalah memastikan masyarakat benar-benar menerima layanan yang sangat berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI juga memaparkan peta substansi laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman di wilayah Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun, 10 sektor laporan tertinggi meliputi perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, kepegawaian, perdesaan, kepolisian, energi dan kelistrikan, perbankan, kesehatan, serta administrasi kependudukan.
Secara khusus, Rahmadi memberikan apresiasi terhadap sektor Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Provinsi Lampung yang mencatatkan angka laporan masyarakat sangat rendah dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan kinerja pelayanan kependudukan di Lampung sudah berjalan secara optimal.
Terkait dinamika laporan masyarakat, Rahmadi menilai bahwa banyaknya aduan dari masyarakat justru menunjukkan berjalannya fungsi partisipasi publik dan tingginya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan.
”Yang bisa kita lakukan apa? Hanya satu: memaksimalkan pelayanan publik kita,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Rahmadi mengimbau seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung agar memanfaatkan perkembangan teknologi informasi secara maksimal guna menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel.
”Ombudsman Republik Indonesia siap mendampingi dan mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membangun tata kelola yang semakin baik, responsif, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

