Ruwajurai
Kerja Sama Antar Daerah Metro–Kulon Progo Perkuat Rantai Pasok Cabai
Alteripost Yogyakarta – Pemerintah Kota Metro bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menandatangani Kerja Sama Antar Daerah (KAD) sebagai upaya strategis memperkuat stabilitas pasokan dan harga komoditas cabai merah. Kegiatan ini juga didukung oleh Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Bank Indonesia D.I. Yogyakarta sebagai bentuk nyata penguatan intermediasi pasokan pangan strategis antara daerah surplus dan daerah defisit.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat pengendalian inflasi komoditas volatile food melalui kolaborasi antar daerah. KAD tersebut merupakan langkah strategis yang didorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sebagai bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah wujud sinergi antar daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Ia berharap, melalui langkah bersama ini akan terwujud keseimbangan antara daerah surplus dan defisit sehingga harga lebih stabil dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bupati Kulon Progo, R. Agung Setyawan, mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut, khususnya pada komoditas cabai, serta berharap ke depan dapat dikembangkan pada komoditas lainnya. Ia juga menyampaikan rencana studi tiru ke Kota Metro terhadap program unggulan TPID setempat, yang berfokus pada penguatan pengendalian inflasi melalui manajemen harga beras, operasi pasar kolaboratif, dan pemanfaatan data sebagai early warning system. Kota Metro dinilai memiliki praktik baik dalam hilirisasi komoditas pangan, urban farming, serta penataan pasar rakyat yang terintegrasi dengan program stabilisasi pasokan.
Selain penandatanganan dokumen kerja sama secara Government to Government (G to G), juga dilakukan kesepakatan kerja sama Business to Business (B to B) antara Koperasi Cabai Paku Sejahtera Kulon Progo dengan dua offtaker cabai dari Kota Metro. Ruang lingkup kerja sama meliputi pendistribusian cabai merah, mekanisme pasokan, pertukaran data harga, serta penyediaan kualitas produk yang terstandar.
Sebagai rangkaian kegiatan, turut dilaksanakan kunjungan lapangan dan capacity building program unggulan TPID Sleman untuk meningkatkan pemahaman strategi pengendalian inflasi daerah yang dapat direplikasi oleh TPID Kota Metro.
Dengan terlaksananya kerja sama ini, TPID Kota Metro berharap rantai pasok cabai menjadi lebih stabil, sehingga dapat mendukung pengendalian inflasi, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.(*)
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

