Tulang Bawang
Hadirkan Saksi Dari Pihak Penggugat, Sidang Perkara Perdata Keturunan Hi. Madroes Dengan PT HIM Masuki Tahap Pembuktian
Alteripost Tulang Bawang – Sidang perkara perdata terkait sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes yang merupakan salah satu dari lima keturunan Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, melawan PT HIM kini memasuki tahapan sidang pembuktian.
Sidang perkara perdata dengan Nomor Registrasi 39/Pdt.G/2025/PN Mgl itu digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (17/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi yang mana atas nama Berli Martin (45) yang berdomisili di Kedaton, Bandar Lampung, serta Amriwan Taslim (52) yang berdomisili di Panaragan, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba.
Pada momen itu, para saksi memberikan keterangan terkait lokasi objek sengketa, batas-batas tanah, serta asal-usul lahan yang disengketakan.
Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.
“Jadi hari ini adalah sidang pembuktian, dan kami dari pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta yang tentunya memperkuat dalil gugatan kami, karena ini merupakan tanah adat,” jelas Jasmen.
Dirinya menambahkan bahwa dalam perkara tanah adat, bukti surat harus diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui langsung fakta di lapangan.
“Surat itu harus didukung oleh keterangan saksi, dan kebetulan saksi-saksi ini mengetahui fakta perkara tersebut. Mereka menerangkan legalitas tanah, karena ini tanah adat, kemudian terkait batas-batas, lokasi, serta asal-usul tanah,” papar dia.
Selain itu, Jasmen juga menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat yang mana dijadwalkan pada 7 Januari 2026 mendatang.
“Kalau kita hitung, tersisa sekitar tiga kali persidangan lagi. Setelah keterangan saksi dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan agenda kesimpulan, dan satu hingga dua minggu setelahnya akan ada putusan,” terangnya.
Sementara itu, Haidar Alimin selaku penggugat dari keluarga besar keturunan Hi. Madroes, menegaskan bahwa tuntutan utama pihaknya adalah pengembalian lahan seluas 294 hektare yang selama ini diduga dikuasai PT HIM, serta tuntutan kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut selama 43 tahun dengan estimasi nilai sewa mencapai sekitar Rp 76 miliar.
“Dasar gugatan kami jelas, yakni alas hak tanah tahun 1922 yang menjadi bukti kepemilikan adat atas wilayah lima keturunan Bandar Dewa, yaitu Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Musa,” ucapnya.
Haidar juga mengungkapkan bahwa fokus gugatan saat ini adalah lahan milik keturunan Hi. Madroes dengan luas 294 hektare. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pihaknya, lahan yang digunakan PT HIM dalam Hak Guna Usaha (HGU) diduga hanya seluas 207 hektare dari total 1.470 hektare lahan milik lima keturunan.
“Bahkan tidak ada satu pun HGU yang menunjukkan bahwa tanah kami, khususnya milik keturunan Hi. Madroes masuk dalam kawasan HGU mereka,” tegas dia.
Haidar juga memaparkan berbagai bukti kepemilikan yang dimiliki pihaknya sebagai penggugat, termasuk dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 serta surat umbulan milik anak Hi. Madroes.
Ia menjelaskan asal-usul surat tanah tahun 1922 yang menjadi dasar klaim kepemilikan adat tersebut.
“Masyarakat Bandar Dewa ini memiliki tiga bilik, yakni Bilik Way, Bilik Lebow, dan Bilik Darat. Lima keturunan ini berasal dari Bilik Darat, dan dalam surat tahun 1922 tercantum bahwa mereka mendapatkan tanah seluas 1.470 hektare yang diketahui oleh kepala kampung serta Pesirah Marga saat itu. Tanah tersebut jelas memiliki surat keterangan hak hukum adat,” bebernya.
Menurut Haidar, dari lima keturunan Bandar Dewa, hanya salah satu keturunan yang telah menjual alas hak tanahnya kepada pihak lain, yang lokasinya dari Pal 135 hingga Pal 136 dengan luas sekitar 207 hektare, yang kemudian masuk dalam HGU PT HIM.
“Selain itu, belum pernah ada penjualan hak. Terlebih lagi lahan milik keturunan kami dari garis Hi. Madroes seluas 294 hektare,” ujar Haidar.
Maka dari itu, dirinya mengaku optimisme atas posisi hukum pihaknya, meski PT HIM mengklaim memiliki kekuatan legalitas dalam mengelola HGU.
“Kami tidak menampik mereka memiliki HGU tetapi yang menjadi persoalan adalah HGU tersebut tidak mencakup lahan 294 hektare yang kami tuntut atau tidak berada di wilayah Bandar Dewa atau lahan yang kami gugat,” tandasnya.
Dilain sisi, pihak kuasa hukum PT HIM saat dimintai keterangan usai persidangan tidak banyak memberikan keterangan lebih jauh terkait sengketa lahan yang tengah bergulir tersebut.
Pihak Kuasa hukum PT HIM hanya menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Tadi sudah dilihat kan, kita ikuti saja proses persidangan ya,” ucap singkat kuasa hukum PT HIM. (Cn)
Tulang Bawang
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Tuba Gelar Rapat Persiapan Giat Pawai dan Seni Budaya
Alteripost Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat persiapan Pawai dan Seni Budaya dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Rapat tersebut digelar di aula rapat lantai II Bupati setempat, Kamis (06/08/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Antoni. Hadir juga pada kesempatan itu, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Sekolah, serta perwakilan komunitas seni se-Kabupaten Tulangbawang.
Dalam pawai budaya tersebut nantinya direncanakan akan menampilkan beragam penampilan, salah satunya lomba Drum band dari Tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-kabupaten Tulangbawang
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah pawai dramband yang akan dilaksanakan di Kota Menggala Rute Tangga Raja – Aspol Menggala.
“Untuk peserta dramband kita libatkan total 16 grup. Rinciannya 6 dari SD, 6 dari SMP, dan 4 dari SMA yang memiliki ekstrakurikuler dramband di Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya.
Menurutnya, Kegiatan pawai ini bukan hanya hiburan. Ini bentuk syukur kemerdekaan. Saya harap semua peserta tampil maksimal, tertib, dan menjadi contoh yang baik,” tuturnya.
Selain pawai dramband, rapat juga membahas persiapan pertunjukan seni budaya, penentuan rute, jadwal, serta unsur pengamanan dan ketertiban.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan meminta seluruh OPD, sekolah, dan komunitas terkait untuk berkoordinasi dengan baik.
“Kita ingin HUT RI ke-81 di Tulangbawang ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan menampilkan kekayaan budaya daerah yang ada,” terang Antoni. (Can)

