Tulang Bawang
Kampung UGI Gelar Giat Sidang Isbat Nikah Terpadu Bersama Pemkab Tuba dan Sejumlah Unsur Forkompinda
Alteripost Tulang Bawang – Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI) bersama Pemkab Tulangbawang dan sejumlah unsur Forkompinda menggelar kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Balai Kampung UGI setempat, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, Kajari Dennie Sagita, Ketua Pengadilan Agama Rifki Ardhitika, Kepala Kementerian Agama yang diwakili H. Mujamil dan Kepala Kampung UGI Arjuna Putra serta puluhan pasangan warga Kampung UGI setempat.
Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir Arjuna Putra saat sambutannya menerangkan bahwa pelaksanaan isbat nikah hari ini telah pihaknya jalankan dan rintis sejak 3 bulan yang lalu.
“Alhamdulillah semua proses pengumpulan data warga yang dilakukan berjalan dengan baik, sehingga kegiatan sidang isbat hari ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan bersama,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait khususnya Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Disdukcapil, yang mana telah ikut mensupport Kampung UGI khususnya terkait sidang isbat nikah terpadu tersebut.
“Saya juga mengapresiasi kepada warga saya yang sangat antusias dalam mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini. Selain itu saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya bilamana mungkin saya datang ke rumah disaat waktu yang tidak tepat, atau mungkin saya mengundang ke balai sedikit agak keras, tujuan saya hanya satu agar bapak dan ibu ini bisa diakui negara secara administratif melalui sidang isbat nikah terpadu ini.” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan saat sambutannya menuturkan bahwa di tengah kehidupan masyarakat, masih terdapat pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama namun belum memiliki pengakuan secara administratif dari negara.
Menurutnya kondisi ini tentu berdampak pada berbagai aspek kehidupan, tidak hanya bagi pasangan suami istri tersebut, tetapi juga bagi anak-anak dan keluarga secara keseluruhan.
“Atas dasar itu, Sidang Isbat Terpadu ini dihadirkan untuk memberi solusi terkait administrasi pernikahan dan kependudukan lainnya. Melalui kegiatan ini, nantinya pernikahan pasangan suami-istri ini akan ditetapkan oleh Pengadilan Agama yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama serta dokumen administrasi kependudukan lainnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulangbawang,” terangnya.
Bahkan dirinya mengungkapkan keberadaan dokumen administratif yang lengkap akan membuat masyarakat menjadi lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Selain itu legalitas ini juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan dan anak, serta mencegah berbagai persoalan sosial dan hukum di kemudian hari. Maka manfaatkanlah legalitas yang telah diperoleh ini dengan sebaik-baiknya.
“Kemudian atas nama pemerintah daerah dan segenap masyarakat, saya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang yang telah menginisiasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan ini,” ucap dia.
Sinergi yang terbangun antara Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta seluruh pemangku kepentingan terkait merupakan contoh nyata kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang harus terus kita pertahankan.
“Saya juga berharap kedepannya kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan berkelanjutan, dengan menjangkau wilayah-wilayah lain, sehingga nantinya tidak ada lagi warga kita yang tertinggal atau terhambat dalam memperoleh hak-haknya hanya karena keterbatasan administrasi,” tandasnya. (Can)
Tulang Bawang
DPD II Golkar Tuba Mulai Lakukan Penjaringan Muscam di 15 Kecamatan
Alteripost Tulang Bawang – Ketua DPD II Partai Golkar Tulangbawang M. Aris Pratama Hanan mulai melaksanakan Penjaringan Musyawarah Kecamatan (Muscam) di 15 Kecamatan Bakal Calon Pimpinan Kecamatan (PK) dalam. Adapun pelaksanaan tersebut mulai dari 2 Kecamatan terlebih dahulu yaitu Kecamatan Penawar Tama dan Kecamatan Gedung Aji Baru, Jum’at (26/6/2026) kemarin.
Penjaringan calon Pimpinan Kecamatan (PK) untuk 2 kecamatan tersebut dilaksanakan melalui tahapan mulai dari penjaringan pada hari rabu tanggal 24 Juni 2026, penutupan penjaringan tanggal 25 Juni 2026 dan pengembalian berkas tanggal 26 Juni 2026.
Penyerahan berkas atau dokumen hasil pelaksanaan Muscam Partai Golkar merupakan tahapan penting dalam konsolidasi internal partai. Berkas hasil Muscam diserahkan oleh Pengurus Kecamatan (PK) kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota atau Provinsi sebagai bukti legalitas pemilihan pengurus dan program kerja baru.
Saat diwawancarai, ketua Penjaringan Musyawarah Kecamatan Eko Wahyudi mengatakan, Muscam Partai Golkar dimulai dari 2 Kecamatan yang pertama dilaksanakan di Kecamatan Penawar tama dan Gedung Aji Baru.
“Alhamdulillah, rentetan tahapan Muscam Partai Golkar Tulang Bawang berjalan lancar, saat ini tahapan penutupan penjaringan bakal calon Pimpinan Kecamatan (PK) dari 2 Muscam yang dilakukan di 2 Kecamatan memunculkan 1 bakal calon PK,” ucapnya.
Adapun, dari Penjaringan Muscam Partai Golkar Tulang Bawang di 2 Kecamatan memunculkan 2 nama yaitu, Perlizal dari Kecamatan Penawar Tama dan Darwansyah Gedung Aji Baru.
“Saya berharap nantinya menjadi PK Partai Golkar Tulangbawang dapat menjadi mesin penggerak politik dalam konsolidasi agar setiap aspirasi masyarakat dapat terus tersampaikan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD,” tuturnya. (Can)

