DPRD
DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Kirim Ayam Hidup ke Luar Daerah
Alteripost Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung.
Kebijakan tersebut dinilai strategis untuk mendorong hilirisasi sektor peternakan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai selama ini Lampung masih berperan sebagai pemasok bahan mentah. Sementara itu, nilai tambah ekonomi justru dinikmati daerah lain yang mengolah ayam hidup menjadi produk siap konsumsi.
“Kalau pengolahan ayam dilakukan di Lampung, tentu akan menyerap tenaga kerja, menggerakkan aktivitas industri, dan potensi PAD jauh lebih besar,” ujar Mikdar, Ahad (18/1/2026).
Ia mengungkapkan, DPRD Lampung bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan unggas diolah di dalam daerah. Namun, kendala klasik yang kerap disampaikan perusahaan peternak adalah keterbatasan Rumah Potong Ayam (RPA).
“Alasan yang sering disampaikan, termasuk oleh perusahaan besar seperti Ciomas, adalah terbatasnya RPA. Ini yang selama ini menjadi hambatan,” jelasnya.
Menurut Mikdar, kebijakan pemerintah daerah harus berpihak pada penguatan industri pengolahan unggas dengan memperbanyak pembangunan RPA serta mempermudah perizinan bagi investor.
“Kalau RPA banyak dan perizinan dipermudah, tidak ada lagi alasan mengirim ayam dalam kondisi hidup ke luar daerah. Ini justru peluang besar membangun industri pengolahan di Lampung,” tegasnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya ayam fillet, seiring implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar dan berkelanjutan.
“Kebutuhan ayam fillet sangat besar. Ironisnya, ayam hidup dikirim dari Lampung ke luar daerah, lalu kembali masuk ke Lampung dalam bentuk fillet. Ini jelas kebocoran potensi ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa Lampung memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat industri pengolahan unggas nasional, bukan sekadar daerah pemasok bahan mentah.
Mikdar berharap Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Lampung dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah serta memperkuat ketahanan ekonomi Lampung.
Selain ayam, ia juga mengusulkan agar kebijakan serupa diperluas ke komoditas telur. Selama ini, telur dari Lampung juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah besar tanpa melalui proses hilirisasi.
“Kalau bisa jangan hanya ayam, tetapi juga telur. Selama ini telur dikirim keluar daerah dalam jumlah luar biasa. Padahal jika diolah di Lampung, nilai tambahnya sangat besar untuk daerah,” pungkasnya.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

