DPRD
Putusan Pengadilan Diabaikan, DPRD Lampung Peringatkan Koperasi Kekar
Alteripost Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Komisi V DPRD Lampung menegaskan kewajiban Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo untuk membayarkan uang pesangon kepada mantan karyawan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua Komisi V DPRD Lampung bersama mantan karyawan Koperasi Kekar yang didampingi LBH Ansor Lampung, Selasa (20/1/2026).
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar koperasi segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sebesar Rp480 juta kepada lima mantan karyawan yang hingga kini belum menerima haknya.
“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tegas Yanuar.
Ia menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak 2020, saat puluhan karyawan diberhentikan. Rata-rata para pekerja telah mengabdi selama 10 hingga 11 tahun. Dari total 68 orang yang diberhentikan, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi, sementara sembilan lainnya belum, dengan lima orang di antaranya menjadi klien LBH Ansor Lampung.
“Dasar tuntutan mereka sudah diuji di pengadilan dan dikuatkan sampai kasasi. Artinya, secara hukum kewajiban koperasi sudah jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyampaikan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang digelar pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Provinsi Lampung dan pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.
“Kami mewakili klien kami meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” kata Sarhani usai RDP.
Sarhani menegaskan, alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Ia juga mengingatkan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti.
“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD masih akan dibahas secara internal. “Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan koperasi.
Meski demikian, Komisi V DPRD Lampung menegaskan tetap berpegang pada putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian sengketa dan meminta koperasi segera merealisasikan pembayaran pesangon kepada para mantan karyawan.(*)
DPRD
Naniek Pimpin BGN, DPRD Lampung Siap Perkuat Kolaborasi Program Gizi Nasional
Alteripost Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA menyatakan dukungan penuh atas pengangkatan Naniek S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru menggantikan Dadan Hindayana.
Langkah taktis Presiden dalam melakukan penyegaran kepemimpinan ini diyakini sebagai upaya optimalisasi program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional ke depan. ungkap Giri, Selasa (2/6/2026).
Giri menegaskan bahwa penunjukan ini dipastikan telah melalui proses evaluasi yang sangat matang oleh Presiden.
“Semua komponen bangsa siap merapatkan barisan dan memberikan dukungan total untuk langkah-langkah strategis BGN di bawah komando Ibu Naniek S. Deyang,” ujar Giri.
Sebagai pimpinan legislatif di daerah, Giri menegaskan kesiapan total Provinsi Lampung dalam menyukseskan program nasional ini.
Lampung dinilai memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi penyokong utama keberlanjutan program gizi.
Infrastruktur Siap: Fasilitas dan jalur distribusi daerah siap dioptimalkan.
Komitmen Daerah: Penuh mendukung agar program MBG berjalan lebih baik.
Sinergi Pusat-Daerah: Menyelaraskan kebijakan lokal dengan target BGN. (*)

