Connect with us

DPRD

Putusan Pengadilan Diabaikan, DPRD Lampung Peringatkan Koperasi Kekar

Published

on

Alteripost Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Komisi V DPRD Lampung menegaskan kewajiban Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo untuk membayarkan uang pesangon kepada mantan karyawan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua Komisi V DPRD Lampung bersama mantan karyawan Koperasi Kekar yang didampingi LBH Ansor Lampung, Selasa (20/1/2026).

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tegas agar koperasi segera memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sebesar Rp480 juta kepada lima mantan karyawan yang hingga kini belum menerima haknya.

“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tegas Yanuar.

Ia menjelaskan, persoalan ini telah berlangsung sejak 2020, saat puluhan karyawan diberhentikan. Rata-rata para pekerja telah mengabdi selama 10 hingga 11 tahun. Dari total 68 orang yang diberhentikan, sebanyak 59 mantan karyawan telah menerima kompensasi, sementara sembilan lainnya belum, dengan lima orang di antaranya menjadi klien LBH Ansor Lampung.

“Dasar tuntutan mereka sudah diuji di pengadilan dan dikuatkan sampai kasasi. Artinya, secara hukum kewajiban koperasi sudah jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyampaikan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang digelar pada 29 Desember 2025. Dalam rapat itu turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Provinsi Lampung dan pihak Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo.

“Kami mewakili klien kami meminta hak mereka berupa uang pesangon yang sampai hari ini belum diberikan,” kata Sarhani usai RDP.

Sarhani menegaskan, alasan koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset tidak dapat menghapus kewajiban hukum. Ia juga mengingatkan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila rekomendasi DPRD tidak ditindaklanjuti.

“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, pihak Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD masih akan dibahas secara internal. “Hasil pembahasan internal nanti akan kami sampaikan,” ujar perwakilan koperasi.

Meski demikian, Komisi V DPRD Lampung menegaskan tetap berpegang pada putusan pengadilan sebagai dasar penyelesaian sengketa dan meminta koperasi segera merealisasikan pembayaran pesangon kepada para mantan karyawan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading