Connect with us

Ruwajurai

Polsek Tanjungkarang Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polsek Tanjung karang Timur (TKT) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Christian Verrel Suyanartha di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjerat Handi Sutanto (HS) sebagai tersangka.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan dua versi kejadian, yakni berdasarkan keterangan korban dan tersangka. Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan kedua belah pihak.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan laporan dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Kompol Kurmen.

Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penyidik, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kelengkapan pembuktian dalam berkas perkara.
Perbedaan Keterangan

Dalam reka ulang tersebut, muncul perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Versi korban menyebut Christian Verrel Suyanartha mengalami pemukulan, sedangkan tersangka menyatakan terjadi saling pukul.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Edman Putra N, mengatakan perbedaan keterangan itu menjadi fokus pendalaman perkara.

“Peristiwa itulah yang sedang digali. Dari versi korban menyatakan dipukul, sedangkan dari versi tersangka menyebut saling pukul,” jelas Edman.

Menunggu Sikap Jaksa

Usai rekonstruksi, JPU akan menindaklanjuti berkas perkara yang telah disusun penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa masih meneliti apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi atau terdapat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice.

“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, kami lebih mengedepankan restorative justice atau perdamaian,” kata Edman.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari laporan Christian Verrel Suyanartha ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 16 Desember 2025 terkait dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada jari tangan, bibir pecah, gangguan rahang, serta kerusakan kacamata.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum et repertum, penyidik menetapkan Handi Sutanto sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 353 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan. (Agus).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading