DPRD
DPRD Provinsi Lampung Terima Keluhan Penumpang Kapal Eksekutif ASDP
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS, menyampaikan aspirasi sekaligus kritik keras terhadap PT ASDP Indonesia Ferry terkait buruknya pelayanan dermaga eksekutif pada penyeberangan Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Jumat malam (6/2/2026).
Budiman mengungkapkan, selama berada di atas kapal, banyak pengguna jasa mengeluhkan lamanya waktu sandar kapal eksekutif. Waktu tempuh yang seharusnya sekitar 1 jam 30 menit justru molor hingga 2 jam 30 menit, bahkan kapal harus menunggu lama di tengah laut sebelum dapat bersandar.
“Saya tanyakan langsung ke petugas, alasannya karena masih menunggu kapal lain keluar dari dermaga. Ini jelas bukan pelayanan eksekutif,” tegas Budiman, Sabtu (7/2/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kapal eksekutif seharusnya memiliki prioritas sandar. Jika dermaga belum siap karena masih digunakan kapal lain, maka pelayanan tersebut tidak berbeda dengan kapal reguler, padahal tarif eksekutif jauh lebih mahal.
“Kalau namanya eksekutif, begitu kapal datang dermaga harus sudah siap. Bukan malah menunggu di tengah laut. Apalagi ini bukan musim libur panjang. Kasihan warga yang membawa anak atau punya keperluan mendesak sehingga memilih jasa eksekutif,” ujarnya.
Selain persoalan waktu tunggu, Budiman juga menyoroti fasilitas kapal eksekutif yang dinilai tidak mencerminkan standar layanan premium. Ia menyebut kapal hanya tampak dicat ulang tanpa adanya peningkatan fasilitas yang signifikan.
“Bahkan kendaraan pribadi dicampur dengan truk. Ini jelas menyalahi standar pelayanan eksekutif,” katanya.
Budiman berharap PT ASDP Indonesia Ferry segera melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh, terutama terkait manajemen sandar dan kualitas pelayanan, mengingat akan segera memasuki masa libur panjang Hari Raya.
“Masih ada waktu lebih dari sebulan. Saya berharap ASDP bisa meningkatkan fasilitas dan pengaturan sandar. Kasihan masyarakat jika harus menunggu lama, apalagi yang membawa bayi dan anak-anak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pelayanan harus sesuai dengan komitmen awal, yakni waktu tempuh 1 jam 30 menit.
“Jika dermaga belum siap, seharusnya dipersiapkan secara matang. Selisih harga tiket eksekutif dan reguler cukup jauh, jadi pelayanannya juga harus berbeda,” pungkas Budiman.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

