Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Terbitkan Dua SE Jelang Lebaran

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

SE tersebut mencakup tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta Surat Edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait momentum hari raya.

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

“Melalui Surat Edaran ini kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo.

Selain pengaturan penggunaan kendaraan dinas, ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan perjalanan mudik juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.

Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.

Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Sekdaprov Marindo meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Bersama Pemprov Lampung, Walikota Eva Dorong Percepatan Eliminasi TBC

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mempercepat penanganan dan eliminasi Tuberkulosis. Hal tersebut disampaikan dalam acara Komitmen Percepatan Eliminasi Tuberkulosis yang dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus di Aula Semergo, Pemkot Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menilai kehadiran pemerintah pusat menjadi penguatan penting bagi daerah dalam melakukan aksi nyata, khususnya dalam penemuan dan penatalaksanaan kasus TBC secara berkelanjutan.

“Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan bagi kami di daerah, khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk memperkuat komitmen percepatan eliminasi TBC, terutama dalam penemuan kasus baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa TBC bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi juga berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi karena dapat menurunkan produktivitas masyarakat serta menghambat pembangunan daerah.

Gubernur juga mengapresiasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dari pemerintah pusat sebagai langkah strategis deteksi dini berbagai penyakit, seperti hipertensi dan diabetes. Program ini dinilai mampu mengurangi beban layanan rujukan di rumah sakit besar, termasuk RSUD Abdul Moeloek.

Menurutnya, saat ini RSUD Abdul Moeloek menerima hingga 700 rujukan per hari. Dengan optimalisasi layanan kesehatan di tingkat puskesmas, masyarakat diharapkan dapat tertangani lebih dini tanpa harus dirujuk ke rumah sakit provinsi.

Dari sisi kinerja, capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan di Provinsi Lampung menunjukkan tren positif. Pada 2024, capaian SPM mencapai 103 persen dan meningkat menjadi 131 persen pada 2025. Sementara pada triwulan pertama 2026, capaian telah mencapai 19 persen.

Adapun tingkat keberhasilan pengobatan TBC sensitif obat di Lampung tercatat 95 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 98 persen pada 2025. Hingga triwulan pertama 2026, capaian pengobatan telah mencapai 81 persen.

Gubernur Mirza mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari kader kesehatan, komunitas, hingga organisasi kemasyarakatan, untuk berkolaborasi dalam upaya eliminasi TBC.

“Syarat utama menuju Indonesia Emas 2045 adalah masyarakat yang sehat. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi semua pihak dalam meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan layanan kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penanggulangan TBC, khususnya di Provinsi Lampung.

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp4,1 triliun untuk memperkuat infrastruktur medis dan mendukung kerja kader kesehatan.

Ia menyebutkan bahwa penanganan TBC menjadi salah satu prioritas dalam program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Indonesia masih berada di peringkat kedua kasus TBC tertinggi di dunia. Karena itu, penanganannya tidak hanya kuratif, tetapi juga harus diperkuat dari sisi pencegahan,” ujarnya.

Di Kota Bandar Lampung, tercatat sekitar 4.300 kasus TBC pada tahun lalu. Untuk itu, pemerintah akan menerapkan strategi penemuan kasus secara aktif melalui program CKG yang menyasar anggota keluarga pasien.

“Jika ada 4.300 kasus, maka seluruh anggota keluarga di rumah tersebut harus diperiksa. Ini penting untuk memutus rantai penularan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi masyarakat yang tinggal serumah dengan pasien TBC, meski belum menunjukkan gejala.

Sebagai bentuk dukungan terhadap tenaga lapangan, pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada 5.200 kader TBC di seluruh desa di Provinsi Lampung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penemuan kasus di tingkat akar rumput.

“Anggaran tambahan ini juga akan digunakan untuk pengadaan alat rontgen modern serta memastikan para kader mendapatkan dukungan yang memadai,” tambahnya.

Selain TBC, pemerintah pusat juga terus mengakselerasi penanganan stunting sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung percepatan eliminasi penyakit menular secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan kesiapan daerah dalam menjalankan arahan pemerintah pusat untuk menekan angka TBC.

“Kami terus aktif melakukan sosialisasi kesehatan, termasuk TBC. Insyaallah angka TBC bisa ditekan, dan kami siap melaksanakan arahan pusat,” ujarnya.

Saat ini, Kota Bandar Lampung didukung 31 puskesmas, terdiri dari 15 puskesmas rawat jalan dan 16 rawat inap, serta 50 puskesmas pembantu dan 126 pos layanan kesehatan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading