Connect with us

Lampung

Besok, Pemprov Lampung Mulai Terapkan WFH, Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menyampaikan kebijakan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/4/2026). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Sekda Marindo mengatakan, penerapan WFH bersifat wajib bagi pemerintah daerah sehingga Pemprov Lampung segera mengimplementasikannya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung.

“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujar Sekda.

Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, sektor-sektor strategis seperti rumah sakit, pendidikan, dan pelayanan perizinan tetap beroperasi normal di kantor.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Mereka diminta segera menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif.

Untuk memastikan disiplin dan kinerja ASN, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap pagi, pegawai yang WFH wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD.

Selain itu, kehadiran pegawai akan dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging. Sistem ini memungkinkan atasan langsung memantau lokasi dan aktivitas pegawai selama bekerja dari luar kantor.

“Hasil absensi akan dilaporkan ke BKD untuk direkap. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem,” ucap Sekdaprov Marindo.

Di sisi lain, Pemprov Lampung juga mengarahkan efisiensi penggunaan anggaran melalui kebijakan ini. Marindo menyebut, WFH diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan penggunaan peralatan.

Selain itu, perjalanan dinas juga akan dikurangi dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan yang dihasilkan untuk menjadi bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan.

“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi ada dampak nyata berupa penghematan anggaran dan efisiensi kerja,” ujarnya.

Laporan pelaksanaan WFH wajib disampaikan secara berkala kepada Sekda melalui perangkat terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan optimal dan terukur.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif. Selain menjaga kualitas pelayanan publik, WFH juga diharapkan memberi manfaat berupa penghematan anggaran serta peningkatan kualitas lingkungan kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Optimis Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung- Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi membuka kegiatan Capacity Building Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) menuju efektivitas dan efisiensi Rencana dan Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Acara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah dan narasumber Kepala BPKP Lampung tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (25/5/2026).

​Dalam arahannya, Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini berada di ruang terbuka yang diawasi secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengubah pola pikir dalam penyusunan program kerja kedinasan.

​”Kita hari ini sebagai pemerintah tidak boleh membuat suatu program yang penting buat program, tapi membuat program yang penting,” tegas Jihan Nurlela saat memberikan arahan.

Ia memandang momentum capacity building ini sangat strategis sebagai langkah evaluasi sekaligus persiapan menghadapi penilaian maturitas SPIP terintegrasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengimbau agar SPIP tidak lagi dianggap sebagai gugus kewajiban administratif, melainkan diinternalisasi menjadi ideologi dan budaya kerja harian.

​Guna mempercepat perbaikan sistem pengendalian tersebut, Wagub menyampaikan lima poin arahan utama yang wajib diimplementasikan oleh seluruh jajaran perangkat daerah. Poin pertama yang ditekankan secara lugas adalah mengenai penguatan komitmen pimpinan sebagai motor penggerak instansi.

Ia menekankan bahwa seorang pimpinan daerah harus memiliki rasa memiliki (owning) yang tinggi terhadap sistem dan instansi yang dipimpinnya.

​Selanjutnya, Wagub Jihan menjabarkan empat arahan lainnya, yakni pentingnya mengedepankan integritas dalam kesatuan perencanaan dan kinerja agar tidak berjalan secara parsial; penerapan manajemen risiko yang efektif dan berkelanjutan pada tiap program; optimalisasi peran APIP (Inspektorat) sebagai quality assurance dan consulting partner; serta penanaman budaya integritas dan akuntabilitas di sanubari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Di akhir arahannya, Wagub Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan BPKP Provinsi Lampung yang terus konsisten mendorong penguatan SPIP-T di lingkungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para asesor serta memperkuat komitmen kepala daerah beserta jajaran kepala OPD dalam memitigasi risiko program kerja.

Inspektur Bayana melaporkan, ​tingkat kematangan (maturitas) SPIP Provinsi Lampung berada pada Level 3 (Terdefinisi) dengan skor 3.200, sementara indeks manajemen risiko berada pada angka 3,073. Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peningkatan kualitas pengawasan internal secara berkala agar indeks efektivitas pengendalian korupsi dapat terus dioptimalkan.

​Di sisi lain, Pemprov Lampung terus bergerak maraton dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) temuan BPK serta menggenjot perbaikan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang pada tahun 2025 lalu mencatatkan skor 69. Kerja keras jajaran pengawasan internal dalam dua bulan terakhir menunjukkan progres signifikan, di mana pengembalian kerugian keuangan negara berhasil dioptimalkan hingga mencapai hampir Rp7 Miliar.

​Guna menyelesaikan temuan menahun yang sulit ditindaklanjuti secara faktual, seperti kendala subjek yang telah meninggal dunia atau ketidakjelasan objek, Pemprov Lampung bekerja sama dengan BPK dan Asisten Datun akan menempuh mekanisme Sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk penghapusan administrasi keuangan sesuai jalur hukum yang berlaku.

​Langkah tegas juga diupayakan dalam perluasan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setelah kesuksesan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung meraih predikat ZI, Pemprov Lampung kini tengah mempersiapkan sejumlah OPD pelayanan publik lainnya, termasuk jajaran Dinas Pendidikan yang sosialisasinya akan mulai diakselerasi pada awal Juni mendatang.

​Melalui penguatan kapasitas asesor dan komitmen kepemimpinan di setiap instansi, Pemprov Lampung optimistis seluruh target capaian akuntabilitas, penurunan risiko program, hingga pembersihan aspek administrasi pihak ketiga dapat diselesaikan secara tuntas pada tahun anggaran 2026 untuk menjaga marwah dan wibawa pembangunan daerah. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading