Connect with us

Lampung Selatan

Kolaborasi Pusat dan Daerah Dorong Kebun Anggur Merak Batin Jadi Destinasi Ekonomi Baru

Published

on

Alteripost Natar – Potensi desa yang dikelola dengan baik dapat tumbuh menjadi peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Hal itu terlihat di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, yang berhasil mengembangkan Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri hingga menarik perhatian Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI, Yandri Susanto.

Mendes PDT RI Yandri Susanto didampingi Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri Panen Perdana Anggur BUMDes Merak Berseri di Desa Merak Batin, Sabtu (5/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap upaya desa dalam mengembangkan potensi lokal menjadi sumber ekonomi produktif yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Di hadapan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang hadir, Yandri menegaskan bahwa pembangunan desa tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Menurutnya, kemajuan desa membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha hingga media.

“Inilah cara kita melaksanakan perintah Bapak Presiden, mesti disambut oleh semua elemen. Kata Pak Presiden, kita bukan Superman, kita Super Tim,” ujar Yandri.

Ia mengatakan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pembangunan desa.

Kolaborasi menjadi kunci agar setiap potensi yang dimiliki desa dapat berkembang secara optimal dan menciptakan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Menurut Yandri, Desa Merak Batin menjadi contoh bagaimana potensi lokal dapat diolah menjadi kekuatan ekonomi baru yang layak menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia.

Bahkan, ia meyakini keberhasilan yang ditunjukkan Desa Merak Batin akan menjadi perhatian nasional.

“Hari ini Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, akan menjadi berita nasional se-Indonesia,” katanya.

Selain itu, Yandri juga menyoroti pentingnya peran media dalam memperkenalkan berbagai keberhasilan pembangunan desa. Di tengah derasnya arus informasi, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta mendukung gerakan “jempol baik” dengan membagikan informasi yang membangun.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa kunjungan Mendes PDT menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi program pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi desa.

Menurut Egi, Kabupaten Lampung Selatan memiliki modal besar untuk mewujudkan hal tersebut. Dari total 256 desa dan empat kelurahan, sekitar 75 persen wilayahnya merupakan kawasan pertanian, baik persawahan maupun nonpersawahan.

Kondisi itu, lanjut Egi, membuka peluang besar bagi pengembangan sektor pertanian yang terintegrasi dengan sektor lain, termasuk pariwisata.

“Lampung Selatan mencoba mengolaborasikan program ketahanan pangan dan wisata. Visi dan misi kami bagaimana olahan pertanian dan perkebunan bisa dipadukan dengan pariwisata,” ujar Egi.

Ia menambahkan, pada 2025 Lampung Selatan mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,71 persen, tertinggi di Provinsi Lampung. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus mendorong pembangunan berbasis potensi lokal yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Pengembangan Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri, menurut Egi, menjadi salah satu contoh konkret bagaimana sektor pertanian dapat dikembangkan tidak hanya sebagai aktivitas produksi, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan daya tarik wisata.

Ia menilai keberadaan pasar yang jelas serta kepastian daya serap hasil produksi menjadi faktor penting bagi keberlanjutan usaha masyarakat.

“Di Desa Merak Batin, daya serap dan demand-nya ada kepastian. Ini yang diinginkan pelaku usaha,” ungkapnya.

Egi berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat sehingga berbagai program nasional mampu diakselerasi hingga tingkat desa. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga melahirkan masyarakat yang semakin produktif, mandiri, dan sejahtera.

“Harapannya, dengan kehadiran program pusat yang mampu kita akselerasi bersama kabupaten, kita bisa membangun Lampung Selatan dan masyarakat di sini menjadi lebih produktif lagi,” kata Egi.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Hibah Rp3,13 Miliar Berpedoman Pada Aturan

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait belanja hibah kepada instansi vertikal yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman publik di tengah berkembangnya berbagai pandangan mengenai kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Pemkab menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik yang konstruktif.

Menurut Hendry, penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Hendry menyebutkan, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.

Ia menjelaskan, penganggaran hibah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Lebih lanjut, Hendry menyampaikan bahwa dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Belanja Hibah disebutkan hibah kepada Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.

Meski demikian, pemberian hibah tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, keberadaan sumber pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Namun, seluruh proses penganggaran tetap harus memenuhi kriteria penerima hibah, memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan dana hibah juga tidak terlepas dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Hendry menegaskan bahwa realisasi dan pemanfaatan hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari sistem pengawasan keuangan negara.

“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.

Hendry menambahkan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjaga pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut juga diiringi keterbukaan terhadap pengawasan dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading