Connect with us

Ruwajurai

Dua Pejabat Polda Lampung Berganti, Ini Daftar Mutasi Wakapolda dan Dirresnarkoba

Published

on

Alteripost Lampung – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira di lingkungan Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1467/XI/KEP/2026 tertanggal 2 November 2026 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Pol Deni Dharmapala.

Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polda Lampung turut mengalami pergantian, termasuk posisi Wakapolda Lampung dan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung.

Dalam surat telegram tersebut, Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si. yang sebelumnya menjabat Wakapolda Lampung dimutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Dosen Kepolisian Utama Tingkat II pada STIK Lemdiklat Polri.

Posisi Wakapolda Lampung selanjutnya diisi Brigjen Pol Dr. Singgamata, S.I.K., M.H.

Singgamata sebelumnya menjabat Direktur Program Sarjana STIK Lemdiklat Polri. Ia kini dipercaya mengemban jabatan sebagai Wakapolda Lampung.

Dengan demikian, terjadi pertukaran penugasan antara kedua perwira tinggi tersebut dalam rangkaian rotasi yang dilakukan Kapolri.

Pergantian juga terjadi pada posisi Dirresnarkoba Polda Lampung.

Kombes Pol Dodi Suryadin, S.Pd., S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Dirresnarkoba Polda Lampung dimutasi untuk menempati jabatan baru sebagai Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Tingkat III pada Puslitbang Polri.

Posisi yang ditinggalkan Dodi selanjutnya diisi AKBP Ferizal, S.I.K., M.H.

Ferizal sebelumnya menjabat Wakil Kepala Sekolah Polisi Negara (Waka SPN) Polda Lampung dan kini mendapat amanah sebagai Dirresnarkoba Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya rotasi sejumlah pejabat tersebut.

Menurut Yuni, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus pembinaan karier personel.

“Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yuni.

Ia mengatakan, setiap personel yang mendapat penugasan baru diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban.

Yuni juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang sebelumnya bertugas di Polda Lampung atas dedikasi selama menjalankan tugas.

“Kami mengucapkan selamat kepada pejabat yang mendapat amanah baru dan terima kasih atas dedikasi pejabat lama selama bertugas di Polda Lampung,” ujarnya.

Pergantian sejumlah pejabat tersebut diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian di Lampung. Sebaliknya, rotasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas

Published

on

Alteripost Lampung – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading