Ruwajurai
Polda Lampung Tegas Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk di Luar Jam Dinas
Alteripost Lampung – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.
Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.
Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.
Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.
Bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Kebijakan ini berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.(*)
Ruwajurai
Hari Keempat Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung Gencarkan Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Alteripost Bandar Lampung – Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung terus mengintensifkan upaya edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan, berdasarkan laporan harian Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung pada Kamis (29/10/2026), pelaksanaan operasi menunjukkan peningkatan sejumlah kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dibandingkan dengan Operasi Patuh Krakatau tahun 2025.
Pada bidang preemtif, kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas tercatat sebanyak 945 kegiatan, pembinaan dan penyuluhan publik 769 kegiatan, keselamatan transportasi 427 kegiatan, pelatihan berkendara 125 kegiatan, serta kampanye keselamatan sebanyak 490 kegiatan. Sementara itu, publikasi jalur mencapai 1.327 kegiatan dan klarifikasi informasi sebanyak 130 kegiatan.
Selain itu, edukasi publik tercatat sebanyak 7.662 kegiatan dan edukasi melalui media sebanyak 1.875 kegiatan.
Menurut Kombes Pol Yuni Iswandari, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui kegiatan preventif. Tercatat sebanyak 4.029 kegiatan patroli terpadu telah dilaksanakan, disertai penempatan personel sebanyak 395 kegiatan, skrining pengemudi 55 kegiatan, pemeriksaan kendaraan 47 kegiatan, serta pemeriksaan kelaikan kendaraan sebanyak 48 kegiatan.
Berbagai kegiatan lainnya juga dilaksanakan, mulai dari pelatihan operator, survei lokasi dan infrastruktur, penanganan hambatan, rekayasa arus lalu lintas, pemberian peringatan bahaya, hingga penanganan gangguan lalu lintas.
Di bidang penegakan hukum, tercatat sebanyak 35 penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 13 penindakan tilang non-ETLE, serta 2.161 teguran kepada pengguna jalan. Dengan demikian, total penindakan dan teguran mencapai 2.209.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan operasi tahun 2025, jumlah penindakan dan teguran secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 26,29 persen. Penindakan tilang non-ETLE juga turun sebesar 97,25 persen, sedangkan penindakan melalui ETLE mengalami peningkatan sebesar 34,62 persen.
Namun demikian, angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi perhatian. Selama pelaksanaan operasi pada hari keempat, tercatat sebanyak 14 kejadian kecelakaan lalu lintas yang tersebar di delapan wilayah hukum kepolisian.
Rinciannya, Polresta Bandar Lampung sebanyak lima kejadian, Polres Lampung Selatan dua kejadian, Polres Lampung Tengah dua kejadian, serta masing-masing satu kejadian di wilayah hukum Polres Metro, Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, dan Mesuji.
Dari keseluruhan kejadian tersebut, tercatat satu orang meninggal dunia, sembilan orang mengalami luka berat, dan sepuluh orang mengalami luka ringan. Sementara kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp12.400.000.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 terus mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan represif secara humanis serta profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026, Polda Lampung berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan serta tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Provinsi Lampung.(*)

