Lampung Selatan
Bonus Atlet Lamsel Peraih Medali Porprov Lampung 2022 Cair
Alteripost.co Kalianda – Atlet Lampung Selatan (Lamsel) peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung ke-IX tahun 2022 akhirnya tersenyum lebar.
Sebab, Bupati Lamsel Nanang Ermanto menyerahkan reward atau bonus kepada para atlet yang telah mengharumkan nama Kabupaten Lamsel.
Penyerahan bonus tersebut diberikan Bupati Lamsel secara simbolis di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Senin pagi (29/5/2023).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi menyampaikan, bahwa Kabupaten Lamsel berhasil menduduki posisi peringkat ke-6 pada ajang Porprov Lampung ke-IX yang berlangsung pada 5 hingga 13 Desember 2022.
Kabupaten Lamsel sendiri berhasil meraih sebanyak 304 medali dari 21 cabang olahraga yang diikuti. Rinciannya, 66 medali emas, 102 medali perak dan 136 medali perunggu.
“Untuk Lampung Selatan hari ini bonus akan dicairkan seluruhnya, akan diberikan. Dengan total reward yang diberikan senilai Rp2.269.000.000,” ujar Ariswandi dalam laporannya.
Selain atlet, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga memberikan apresiasi dan bonus kepada pelatih yang berprestasi membawa atlet-nya meraih medali.
“Besaran bonusnya bervariasi, untuk atlet peraih medali emas Rp10.000.000, peraih medali perak Rp.5.000.000, peraih medali perunggu Rp3.000.000. Serta pelatih karate 5 emas, 1 perak dan 2 perunggu senilai Rp67.500.000,” kata Ariswandi.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para atlet yang telah berkontrubusi mengharumkan nama daerah.
Nanang mengatakan, sebagai bentuk apresiasi itu, pemerintah daerah memberikan bonus meskipun sedikit terlambat karena situasi keuangan daerah yang masih belum stabil.
“Tersendatnya kemarin itu karena kondisi keuangan daerah akibat COVID-91. Selain itu, situasi dan kondisi dunia juga sangat memperngaruhi pertumbuhan ekonomi. Maka, pemberian bonus untuk para atlet yang telah berprestasi jadi tertunda,” ujar Nanang Ermanto.
Nanang juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pembinaan para atlet di Bumi Khagom Mufakat. Sehingga diharapkan, selain berprestasi, para atlet Lampung Selatan juga memiliki jiwa sportivitas yang tinggi dan diterapkan dalam segala sektor kehidupan.
“Harapan saya kedepan ayo bina atlet kita ini baik-baik jangan kotori hati mereka. Atlet ini butuh konsenterasi, pemikiran yang jernih untuk berprestasi. Tapi kalau sudah dinodai, dikotori, akhirnya akan menyimpang dari jiwa sportivitas,” imbuh Nanang.
Nanang juga menekankan kepada seluruh pihak, agar bonus yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut bisa diterima penuh oleh para atlet. Jangan sampai, kata Nanang, terjadi pemotongan bonus yang sama halnya mengambil hak atlet.
“Saya tidak mau dengar ada pemotongan-pemotongan diluar haknya atlet. Hak atlet kasih ke atlet, ini kan prestasi atlet. Jadi jangan ada pemotongan-pemotongan, saya minta tanamkan jiwa sportivitas kita untuk atlet-atlet Lamsel ini”. Pungkas Nanang. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

