DPRD
Terkait Pj Bupati Pringsewu Pensiun 2024, Ini Tanggapan Komisi I DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin
Alteripost.co Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pringsewu yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, akan memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024. Sementara masa jabatan Pj nya sendiri masih berlangsung hingga 22 Mei 2024 mendatang.
Saat dimintai tanggapan terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung, Dedi Hermawan mengatakan, masyarakat diperbolehkan memiliki spekulasi jika perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Pringsewu tersebut dinilai terkesan dipaksakan.
“Spekulasi atau dugaan dipaksakan terhadap perpanjangan Pj Bupati Pringsewu itu tidak terhindarkan. Ini terjadi karena proses dalam penunjukan nya sendiri tidak dibuka secara jelas dan terang benderang kepada publik,” katanya saat dimintai keterangan, Senin (29/5/2023).
Ia mengungkapkan, sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan siapa pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Bupati. Namun dalam penunjukannya harus melibatkan masyarakat sehingga tidak muncul adanya dugaan politik dinasti.
“Spekulasi ini muncul karena penunjukan nya tidak dibuka secara jelas oleh pemerintah pusat dan daerah. Perpanjangan Pj Bupati juga kan ada aspek yang dinilai seperti mempertimbangkan kinerja hingga rekam jejak nya,” lanjutnya.
Menurutnya, di tangan para Pj Bupati tersebut banyak masyarakat yang menaruh harapan agar daerah nya bisa maju dan berkembang serta jauh lebih baik dari masa kepemimpinan Bupati sebelumnya.
“Dan ini hadir dari pemimpin yang punya visi perubahan dan daya penggerak yang kuat. Sehingga pemerintah tidak boleh main-main dan harus melalui proses yang ketat,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin menilai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah memiliki regulasi tersendiri dalam menunjuk Pj Bupati.
“Penunjukan dan perpanjangan Pj Bupati jelas sudah ada regulasi nya, kalau misal di perpanjangan artinya Kemendagri memperbolehkan, dan ini pasti sudah ada pertimbangan nya,” kata Watoni.
Ia menambahkan, Kemendagri setiap tiga bulan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para Pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan sebelum pensiun Pj Bupati Pringsewu sudah dilakukan pergantian.
“Kan setiap tiga bulan sekali selalu dievaluasi, misal sampai Agustus dievaluasi, kalau mampu maka lanjut. Mungkin saja nanti di Februari 2024 tidak diperpanjang sehingga sudah harus dilakukan pergantian,” pungkasnya. (*)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

