DPRD
Mingrum Gumay Hadiri Undangan podcasting LKBN Antara Lampung
Alteripost.co Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung hadiri undangan podcasting LKBN Antara Lampung, yang digelar di Kantor LKBN Antara, Teluk Betung Utara, Selasa (16/05/2023).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH diketahui menjadi narasumber podcast yang di selenggarakan LKBN Antara Lampung dengan tema pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembangunan di Provinsi Lampung.
Menurut Mingrum Gumay, kelembagaan DPRD Lampung hingga saat ini masih terus berkomunikasi dengan lembaga eksekutif yakni Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi dan monitoring sejumlah pelaksaan dan tindaklanjut mengenai aspirasi yang disampaikan dari sejumlah pihak.
“Salah satu Fungsi DPRD yaitu Controling, tapi tidak serta merta pengawasan penuh yang dilakukan bersifat mencari cari kesalahan, tetapi lebih bersifat saling menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang diluar aturan ataupun koridor yang semestinya”. Ujar Mingrum.
Mingrum juga menjelaskan, bahwa pemerintah Provinsi Lampung bekerja berdasarkan renstra (rencana stratetgi) yang telah ditetapkan dan tidak bisa keluar dari ketetapan tersebut jika tidak ada urgensi yang mendesak.
“Kita ada program jangka pendek, menengah dan panjang, dan tahapannya ini panjang sehingga munculah yang namanya renstra dan seterusnya, jadi tidak bisa pemerintah ini bekerja seluruhnya otodidak, semuanya terencana dan ada pengawasannya”. Ungkap Mingrum.
Ia juga menegaskan, bahwa infrastruktur jalan memang menjadi kendala hampir di setiap daerah, tidak bisa juga dibebankan seluruhnya kepada pemerintah tetapi harus ada gotong royong dari semua pihak. Ujarnya.
“Dimulai dari diri kita sendiri, sudah taat belum terhadap pajak pribadi maupun jenis usaha yang ditekuni kemudian korporasi harus ikut bersama memberikan solusi karena ini juga menyangkut mobilitas dan pergerakan roda ekonomi, jadi banyak pihak-pihak yang harus kerja bersama menyelesaikan permasalahan ini”. Imbuhnya.
Mingrum juga kembali menyampaikan bahwa apapun dan bagaimanapun aspirasi yang disampaikan merupakan bagian dari menjaga demokrasi dan merawatnya untuk tetap hidup di bumi ruwai jurai ini.
“Sah-sah saja prinsipnya kritik berbasis kinerja bukan lainnya, setiap orang dan zamannya pasti mempunyai cara yang berbeda beda dalam menyampaikan pendapatnya, kita negara demokrasi dan itu salah satu bagiannya”. Tutupnya.(*).
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

