DPRD
Ada Aroma Kongkalikong, DPRD Desak Pemprov Lampung Tunda Pengumuman PPDB
Alteripost.co, Bandarlampung-
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Provinsi Lampung dengan sejumlah pihak, diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Kemudian, Perwakilan Masyarakat Bandar Lampung 20 Juni 2023.
Serta RDP dengan Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Bandar Lampung mengenai Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, tanggal 21 Juni 2023.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Syarif Hidayat meminta, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pendidikan untuk menunda pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dijadwalkan, pada Jum’at 23 Juni 2023. Hal tersebut terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Kantor DPRD setempat, Rabu (21/06/2023).
“Hasil kesepakatan Komisi V DPRD Lampung, meminta Pemerintah dalam hal ini Disdik untuk menunda pengumuman PPDB. Dan tadi juga disampaikan dalam paripurna. Karena ada dugaan banyak Kongkalikong yang terjadi,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat. Usai paripurna.
Penundaan yang diutarakan, lanjut Syarif, memiliki dasar yang jelas. Pertama, zonasi bisa meng’upload titik rumah tidak sesuai aslinya, pendaftar bisa memajukan lokasi rumahnya mendekat sekolah yang dituju, sehingga system Online ini tidak kompetebel rawan kecurangan.
Kedua, sistem PPDB ditentukan oleh verifikator terhadap nilai status afirmasi, titik tempat tinggal, sertifikat dan lain-lain. Hal ini, menjadi bias tolak ukurnya atau subjectif yang dilakukan hanya meminta bantuan ke kantor Dinas
Ketiga, dalam verifikasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung dengan waktu yang sangat singkat terhadap ribuan calon siswa atas dokumen yang sangat minim selain
“Itu dasar kami, sehingga kami minta kepada Gubernur Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menunda Pengumuman Penerimaan PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2023-2024, selama 7 (tujuh) Hari,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi V DPRD Lampung Amaludin turut mengamini tentang penundaan pengumuman PPDB tersebut. Karena carut marut aturan dan sistem membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945.
“Dari sejumlah aspirasi dan rapat yang sudah kami dengar. Layak, dan pantas pengumuman PPDB ditunda. Ini wajib diindahkan, jangan diabaikan. Kami minta Pak Gubernur segera menginstruksikan dinas terkait,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Politisi Demokrat Lampung itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mengusulkan tinjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru. Karena ketidaksiapan pelaksanaan di daerah.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah dan kita bersama,” ujarnya. (*)
DPRD
Naniek Pimpin BGN, DPRD Lampung Siap Perkuat Kolaborasi Program Gizi Nasional
Alteripost Bandar Lampung– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE. MBA menyatakan dukungan penuh atas pengangkatan Naniek S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru menggantikan Dadan Hindayana.
Langkah taktis Presiden dalam melakukan penyegaran kepemimpinan ini diyakini sebagai upaya optimalisasi program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi nasional ke depan. ungkap Giri, Selasa (2/6/2026).
Giri menegaskan bahwa penunjukan ini dipastikan telah melalui proses evaluasi yang sangat matang oleh Presiden.
“Semua komponen bangsa siap merapatkan barisan dan memberikan dukungan total untuk langkah-langkah strategis BGN di bawah komando Ibu Naniek S. Deyang,” ujar Giri.
Sebagai pimpinan legislatif di daerah, Giri menegaskan kesiapan total Provinsi Lampung dalam menyukseskan program nasional ini.
Lampung dinilai memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi penyokong utama keberlanjutan program gizi.
Infrastruktur Siap: Fasilitas dan jalur distribusi daerah siap dioptimalkan.
Komitmen Daerah: Penuh mendukung agar program MBG berjalan lebih baik.
Sinergi Pusat-Daerah: Menyelaraskan kebijakan lokal dengan target BGN. (*)

