Connect with us

Lampung Tengah

Pemkab Lamteng Buka Rakor Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Pelaksanaan Proyek

Published

on

Alteripost.co Lampung Tengah – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Rusmadi, M.M. membuka Rakor Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi Pelaksanaan Proyek Tahun 2022 dan 2023 Kabupaten Lamteng, di BBC Hotel, Kamis (20/7/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Para Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamteng dan dinas terkait.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Rusmadi, M.M mengatakan, dukunganya terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pelaksana sektor jasa konstruksi yang ada di dinas-dinas Pemkab Lamteng untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan tenaga kerja sektor jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Lamteng.

Pelaksana jasa kontruksi yang melaksanakan pekerjaan kontruksi, Pemkab Lamteng wajib mendaftarkan kontruksinya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS ketenagakerjaan Lamteng. Katanya.

“Saya harap dengan adanya kegiatan ini, seluruh hasil dalam rapat monitoring dan evaluasi ini bisa di jalankan sebaik mungkin. Saya bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Lamteng akan melakukan pengawasan langsung terkait kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor konstruksi khususnya”. Imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamteng yang diwakili oleh Kabid Kepesertaan Christian Regensius menyampaikan, apresiasinya terhadap dukungan Pemkab Lampung Tengah melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lamteng.

Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta, untuk dapat memastikan para pelaku sektor jasa konstruksi yang akan melakukan pekerjaan konstruksi di dinas-dinas Pemkab Lamteng, untuk dapat mendaftarkan perusahaan dan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan Lamteng.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Tengah

Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading