Lampung Selatan
Soal Isu Miring Kasus Tipu Gelap Proyek, Nanang: Lebih Baik Fokus Urus Lamsel
Alteripost.co Kalianda – Isu miring terkait kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang melibatkan terdakwa bernama Akbar Bintang Putranto disikapi santai oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Seperti kata pepatah “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sepertinya tak mau ambil pusing tentang sejumlah pemberitaan miring yang menyudutkan namanya pasca menjadi saksi di sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Seperti yang terlihat pada Senin, 31 Juli 2023. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini tetap menjalani aktivitasnya memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab setempat.
Nanang Ermanto lebih memilih fokus bekerja memajukan Kabupaten Lampung Selatan daripada terpancing menanggapi isu-isu miring yang ditujukan kepada dirinya.
“Lebih baik kita bicara bagaimana perekonomian masyarakat di Lampung Selatan ini meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Hal itu lebih bermanfaat untuk masyarakat, ketimbang membahas hal-hal yang saya sendiri nggak mengerti,” ujar Nanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan istri Hj. Winarni menjadi saksi dalam persidangan kasus tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa Akbar Bintang Putranto di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).
Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini saya (Nanang Ermanto) taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang,” kata Nanang Ermanto saat diwawancarai awak media usai sidang tersebut.
Nanang Ermanto menegaskan, dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.
Nanang menyebut, dalam fakta persidangan terdakwa Akbar Bintang Putranto mengatakan pada saksi Joni ada skenario yang dibangun Yusar ingin menjatuhkan nama Bupati Lamsel.
“Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya. Hari ini saya mengklarifikasi. Itu direkayasa semua,” ungkap Nanang.
Sementara itu, terkait pemberitaan intimidasi yang dilakukan ajudannya, Nanang mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Nanang menuturkan hal itu bukan ranahnya untuk menjelaskan.
“Terkait intimidasi yang katanya dilakukan ajudan, saya tidak tahu. Karena saat itu saya sedang fokus di persidangan,” kata Nanang.
Meski demikian kata Nanang, terlepas adanya kericuhan yang berujung dugaan intimidasi yang dilakukan oleh ajudannya, hal tersebut pasti ada penyebabnya.
Belakangan diketahui, jika persoalan itu bermula dari pihak media yang ngeyel melakukan pengambilan gambar padahal sudah ditegur Majelis Hakim.
Nanang menuturkan, dirinya masih ingat dengan kata-kata Hakim yang melarang siapapun mengambil gambar sebelum dipersilahkan untuk mengambil gambar di ruang sidang.
“Itu yang saya dengar dari Majels Hakim,” tukas Nanang Ermanto.
Diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam PERMA tersebut, menyebutkan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Dalam Bab II tentang Tata Tertib Umum dan tata Tertib Persidangan Pasal 4 Ayat (6) yang berbunyi “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum dimulainya persidangan.
“Yang saya dengar, kericuhan itu akibat ada yang mengambil gambar dan ada yang menegur. Tapi itu bukan ramah saya untuk menjelaskan,” kata Nanang Ermanto. (*)
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

