Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Provinsi Lampung Watoni Minta Pemerintah Tegas Hentikan Proyek Reklamasi PT. SJIM

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Watoni Noerdin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan tegas memberhentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan pemberhentian itu lantaran perusahaan belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

“Yang namanya segala kegiatan usaha harus ada izin. Kita ini negara hukum dan harus taat hukum, ikuti aturan mainnya. Jadi jangan seolah-olah mereka reklamasi dulu, baru nanti izin menyusul atau kalau tidak diketahui, ini lewat begitu saja. Ini yang tidak boleh dan tidak dibenarkan,” ujarnya Rabu (13/9/2023).

Mengenai perusahaan mengklaim sudah sepenuhnya mendapat izin melalui Kementerian Perhubungan, Watoni menegaskan itu hal yang keliru.

“Kalau dia mengatakan izin ke Kementerian Perhubungan kan aneh, justru yang berkepentingan ini adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan karena itu wilayah mereka, ini yang perlu diberikan pencerahan kepada pelaku usaha,” ucapnya.

Ada namanya izin KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke situ. Kalau alasannya tidak tahu, disitulah terjadinya persoalan karena mereka tidak mau bertanya ke dinas terkait,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan jika izin tersebut tidak segera dilengkapi, Dinas Kelautan dan Perikanan harus tegas dan memberhentikan sementara proyek reklamasi tersebut.

Statemen Dinas Kelautan dan Perikanan itu sudah benar. Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan berhak mendapat teguran baik lisan dan tertulis maupun sanksi. Dimana sanksi terbesar dihentikan proyek itu dan ditutup,” jelasnya.

Menurutnya, proyek reklamasi juga harus dihentikan karena luas lahan yang akan dijadikan reklamasi bisa merusak ekosistem biota laut. “Nantinya luas lahan 14,83 hektare artinya itu sudah mempersempit ruang gerak pantai, berarti ada hak orang lain yang terlanggar disana yaitu nelayan. Selain itu, luas segitu pasti menutup open akses bibir pantai dan itu sudah melanggar,” imbuhnya.

“Lalu yang dikhawatirkan limbah cair mereka akan digelontorkan ke laut kita, itu yang berbahaya buat ekosistem alam laut, dilihat dan ditinjau dari sisi lingkungan. Karena kalau namanya mendirikan kilang penampungan CPO pasti ada limbah,” lanjutnya.

Selain itu, dalam proses reklamasi tersebut juga bisa merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang dan habitat flora fauna di dalam laut.

“Reklamasi juga harus dilihat, dia menggelontorkan dalam bentuk tanah, batu-batuan atau apa? Karena itu akan merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang, habibat flora fauna di dalam laut rusak,” ucapnya.

“Untuk menciptakan kembali kondisi ekosistem biota laut ini kan butuh waktu yang lama puluhan tahun baru akan terbentuk, itu tidak mudah. Artinya kan ada ekosistem laut yang mereka rusak, jadi jangan disederhanakan oleh mereka, ini 14,83 hektare,” sambungnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 379 Kasus Narkoba

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran yang berhasil mengungkap 379 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Deni pada Senin (28/9/2026). Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Keberhasilan Polda Lampung mengungkap ratusan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang sangat besar patut diapresiasi. Saya memberikan penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di Provinsi Lampung,” ujar Deni.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sebanyak 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, tembakau sintetis, serta barang bukti lainnya.

Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp158,8 miliar.

Menurut Deni, keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya melindungi masyarakat Lampung dari bahaya narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Deni menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga. Upaya pencegahan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110.

“Informasi dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Deni berharap keberhasilan Operasi Antik Krakatau 2026 menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam menciptakan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba, terutama melalui edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading