Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

Published

on

Alteripost.co Jakarta – Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut, Rabu (20/9/2023) dan Kamis (21/9/2023).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.

OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (Rls).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Inflasi Lampung Juni 2026 Melandai, BI Pastikan Tetap Dalam Target

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Laju inflasi Provinsi Lampung pada Juni 2026 tercatat melandai dibandingkan bulan sebelumnya. Meski demikian, inflasi tahunan tetap berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), menunjukkan stabilitas harga di daerah masih terjaga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, inflasi Juni 2026 secara bulanan (month-to-month/mtm) mencapai 0,55 persen, lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 0,82 persen.

Sementara itu, inflasi tahunan (year-on-year/yoy) tercatat 2,46 persen, lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 3,34 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menjelaskan bahwa tekanan inflasi pada Juni 2026 terutama berasal dari kelompok transportasi. Komoditas bensin menjadi penyumbang inflasi terbesar dengan andil 0,21 persen, seiring penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.

Selain itu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau turut memberikan andil terhadap kenaikan inflasi. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga antara lain bawang merah, tomat, bawang putih, dan minyak goreng. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya pasokan, meningkatnya permintaan, faktor cuaca, serta kenaikan biaya produksi dan distribusi.

Di sisi lain, tekanan inflasi berhasil diredam oleh penurunan harga sejumlah komoditas pangan, seperti cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, daging ayam ras, dan nugget. Penurunan harga tersebut didorong oleh meningkatnya pasokan hasil panen serta normalisasi permintaan setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Iduladha.

Bank Indonesia memperkirakan inflasi Provinsi Lampung hingga akhir 2026 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen. Meski demikian, sejumlah risiko masih perlu diantisipasi, di antaranya potensi kenaikan harga energi global, gangguan pasokan pangan akibat faktor cuaca, fluktuasi nilai tukar, serta dampak lanjutan penyesuaian tarif transportasi.

Untuk menjaga stabilitas harga, Bank Indonesia bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung terus memperkuat strategi pengendalian inflasi melalui empat pilar utama, yakni menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, memperlancar distribusi, serta memperkuat komunikasi yang efektif kepada masyarakat.

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pelaksanaan operasi pasar, penguatan kerja sama antardaerah, optimalisasi distribusi pangan, hingga peningkatan koordinasi lintas instansi.

Bimo Epyanto menegaskan bahwa Bank Indonesia bersama TPID akan terus memperkuat sinergi dalam mengendalikan inflasi agar stabilitas harga tetap terjaga di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global maupun domestik.

“Dengan sinergi yang kuat bersama seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis inflasi Lampung tetap terkendali dalam kisaran sasaran sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,” ujar Bimo. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading