Lampung
Terbaik Dalam Pemanfaatan Utilitas Pusat Data Nasional, Provinsi Lampung Raih Penghargaan Dari Kementerian Kominfo
Alteripost.co Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagai Instansi Terbaik dalam Pemanfaatan Utilitas Pusat Data Nasional (PDN) Tingkat Provinsi Tahun 2023 pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, yang digelar di Ballroom Hotel Mulia, Selasa (17/10/2023).
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kominfo yang diwakili oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan dan diterima oleh Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh.
Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh penghargaan tersebut bersama dengan dua Provinsi lainnya, yakni Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Riau.
Menurut Plh. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Pusat Data Nasional (PDN) merupakan fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data yang nantinya digunakan secara bagi data (bahasa Inggris: data sharing) oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung di Indonesia.
“Provinsi Lampung sejak Tahun 2020 sudah berkoordinasi dengan Kemen Kominfo untuk memanfaatkan Pusat Data Nasional dalam rangka penguatan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan peningkatan efisiensi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ucap Achmad Saefulloh.
“Secara Kebijakan daerah, Pemanfaatan Pusat Data Nasional juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Achmad Saefulloh juga mengatakan bahwa dengan adanya kolaborasi implementasi SPBE ini maka dapat meningkatkan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi aplikasi, dan mempercepat konsolidasi data nasional yang dibangun ditingkat Provinsi.
“Aplikasi-aplikasi yang dibangun ditingkat OPD yang bersifat pelayanan publik dan lain sebagainya, akan dijadikan satu pusat data dan pada saat pembangunannya harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aplikasi yang serupa,” ujarnya.
Adapun pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Perpres SPBE, dimana penggunaan PDN menjadi rekomendasi terbaik bagi penyediaan infrastruktur TIK pemerintahan dengan pertimbangan efisiensi belanja dengan mengurangi duplikasi belanja, mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, dan menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara dan data pribadi WNI.
Menteri Kominfo dalam sambutannya yang diwakili oleh Wamen Kominfo Nezar Patria menyatakan bahwa Implementasi SPBE harus diakselerasi dan harus memenuhi output, outcome, dan impact konkret sampai akhir masa pemerintahan ini supaya bisa menjadi pondasi kuat untuk keberlanjutan di pemerintahan selanjutnya.
Untuk itu menurut Nezar Patria, Kemkominfo menekankan 3 poin penting untuk akselerasi Implementasi SPBE, yakni dengan memperkaya orkestrasi lintas K/L/D dengan kewenangan yang jelas, terarah dan terukur.
Kemudian dengan Fokus untuk mengintegrasi dan menghadirkan interoparabilitas 2.700 ruang server atau pusat data dan 24.000 aplikasi yang dikelola oleh K/L/D demi kepentingan masyarakat dan Nasional.
Selain itu juga dengan memastikan kapasitas SDM K/L/D dan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan infrastruktur maupun sistem SPBE yang dibangun pemerintah.
Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemkominfo Bambang Dwi Anggono dalam laporannya mengatakan bahwa maksud diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan Sinergisitas dan Kolaborasi progresif dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional untuk percepatan transformasi digital menuju smart government. (Rls)
Lampung
Penjualan Kendaraan Baru Berpeluang Dongkrak PAD Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Deretan showroom kendaraan di Lampung sepanjang semester pertama 2026 tak hanya menjadi tempat transaksi jual beli sepeda motor dan mobil. Di balik meningkatnya penjualan kendaraan baru, ada kabar yang lebih besar yakni pendapatan daerah ikut terdongkrak.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menunjukkan realisasi kendaraan baru periode Januari-Juni 2026 meningkat cukup signifikan dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Penjualan kendaraan roda dua mencapai 74.170 unit, naik 19 persen dibanding semester pertama 2025 yang sebanyak 62.239 unit. Bersamaan dengan itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melonjak dari Rp9,30 miliar menjadi Rp11,12 miliar, atau naik sekitar 20 persen. Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meningkat 19 persen, dari Rp85,09 miliar menjadi Rp101,26 miliar.
Lonjakan lebih tinggi terjadi pada kendaraan roda empat. Penjualan mobil baru naik dari 5.558 unit menjadi 7.939 unit, atau tumbuh 43 persen. Dampaknya langsung terasa terhadap penerimaan daerah. PKB meningkat 34 persen, dari Rp12,84 miliar menjadi Rp17,17 miliar, sementara BBNKB naik 33 persen, dari Rp91,69 miliar menjadi Rp122,22 miliar.
Angka-angka itu memperlihatkan hubungan yang erat antara pertumbuhan ekonomi dengan kemampuan pemerintah daerah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika masyarakat dan pelaku usaha kembali memiliki daya beli, penerimaan pajak ikut bergerak naik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi masyarakat mulai semakin kuat.
“Peningkatan penjualan kendaraan baru menunjukkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak. Ini menjadi indikator bahwa daya beli masyarakat membaik dan berdampak langsung terhadap meningkatnya penerimaan daerah. Pendapatan ini akan kami kembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus berupaya menjaga iklim investasi, memperbaiki pelayanan publik, sekaligus menghadirkan sistem pembayaran pajak yang semakin mudah agar kepatuhan masyarakat meningkat.
Kenaikan penerimaan PKB dan BBNKB juga menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Semakin besar penerimaan pajak daerah, semakin besar pula ruang pemerintah membiayai berbagai program pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat.
Semester pertama 2026 pun memberikan optimisme baru. Di tengah tantangan ekonomi nasional, sektor otomotif di Lampung justru menunjukkan geliat yang mampu menjadi salah satu penggerak pendapatan daerah. Dari setiap kendaraan yang keluar dari showroom, roda pembangunan daerah ikut berputar lebih cepat. (Rls)

