Ekonomi dan Bisnis
Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan, DJK dan PLN Gelar Sosialisasi P2TL
Alteripost.co Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal itu dimaksudkan sebagai Upaya meningkatkan keselamatan kelistrikan serta memaksimalkan kualitas pelayanan dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.
Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai unsur diantaranya Pemerintah, Forkopimda, TNI, Polri, Aparat Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Ombudsman Provinsi Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Dosen, Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, awak media dan pelanggan PLN. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.
General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto mengatakan, sosialisasi pelaksanaan P2TL telah tertuang di dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/Dir/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman, menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN. Jika banyak pemakaian listrik secara ilegal akan sangat membahayakan karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu tingkat mutu pelayanan PLN, tegangan listrik menjadi tidak stabil sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna listrik lainnya,” kata Saleh.
Saleh menambahkan, energi listrik milik kita bersama dan digunakan untuk hajat hidup orang banyak, tentunya harus kita jaga bersama. Apabila pemakaian listrik tak terkendali atau ilegal atau tidak sesuai prosedur, sangat berbahaya karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia disekitarnya.
Selain itu, Saleh menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI nomor 17/2016 menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.
Saleh mengaku petugas P2TL dari PLN sering mendapatkan penolakan dari masyarakat. Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat. Dia menjelaskan, petugas P2TL yang resmi dari PLN pasti dilengkapi surat tugas ketika sedang bekerja, sehingga masyarakat bisa membedakan karena banyak sekali oknum-oknum yang memanfaatkan situasi yang merugikan Masyarakat.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tidak ada transaksi apapun dilapangan atau titip uang kepada petugas dilapangan. Jika ada seperti itu, bisa saya pastikan hal tersebut adalah ilegal, karena setiap transaksi PLN dilakukan secara cashless atau online,” katanya.
Saleh juga meminta dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik. “PLN sangat membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, tentunya PLN tidak mungkin dapat memberikan pelayanan terbaiknya tanpa adanya dukungan dari stakeholder dan masyarakat selaku pelanggan PLN,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Dr. Havidh Nazif S.T., S.H.,M.M. menerangkan bahwa fungsi dari kegiatan P2TL bertujuan selain menjaga keselamatan kelistrikan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.
Pihaknya juga ikut mendorong petugas P2TL yang di lapangan mempunyai sertifikat kompetensi yang terakreditasi. Dia melanjutnya, tindakan yang dilakukan petugas PLN terstandarisasi dan mempunyai _guidence_ yang sama dan fokus pada perlindungan konsumen.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat materi-materi publikasi diedarkan ke masyarakat, sehingga distribusi informasi akan semakin masif dan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kepatuhan. Harapannya nanti, P2TL nya berkurang tapi kepatuhannya meningkat, ini yang menjadi _goals_ kita bersama,” tutupnya.(*)
Ekonomi dan Bisnis
Bank Lampung dan Pemprov Lampung Bersinergi Majukan Pertanian Mesuji
Alteripost Mesuji – Bank Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha dan sektor pertanian. Dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, Desaku Maju, Bank Lampung menyalurkan kredit alat dan mesin pertanian (Alsintan) dengan total nilai lebih dari Rp1 miliar di Kabupaten Mesuji.
Pada Rabu (24/6/2026), Bank Lampung Sub Branch Unit Simpang Pematang menyalurkan kredit Alsintan sebesar Rp512 juta, sementara Bank Lampung Sub Branch Unit Rawajitu Selatan menyalurkan kredit Alsintan sebesar Rp562 juta.
Penyerahan kredit dilakukan secara simbolis dalam rangkaian kunjungan kerja program Desaku Maju yang dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Bupati Mesuji Hj. Elfianah Khamami, Direktur Utama Bank Lampung Indra Merviana, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Mesuji Hj. Elfianah Khamami juga melakukan pelepasan sebanyak 33.000 bibit ikan di kawasan Jembatan Pasar KTM, Kecamatan Mesuji Timur.
Program restocking perikanan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Mesuji. Pemprov Lampung menyalurkan 20.000 bibit ikan yang terdiri dari 5.000 ekor benih nila, 13.000 ekor benih ikan mas, 1.000 ekor benih baung, dan 1.000 ekor benih bawal. Sementara itu, Pemkab Mesuji turut melepas 13.000 bibit ikan yang terdiri dari 10.000 ekor benih lele dan 3.000 ekor benih nila.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa program restocking tersebut bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum sebagai penyangga ketahanan pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan.
Selain itu, pada sektor hilir pertanian, Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan teknologi bed dryer di 500 desa sebagai solusi untuk mengatasi persoalan pengeringan gabah yang selama ini menyebabkan turunnya kualitas dan harga jual hasil panen. Upaya penguatan sektor agribisnis juga didukung melalui kerja sama permodalan dengan Bank Lampung melalui skema Kredit Usaha Alsintan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur dan Bupati Mesuji turut meninjau proses pembuatan pupuk hayati cair serta menyaksikan simulasi penyemprotan lahan persawahan menggunakan teknologi pesawat tanpa awak (drone) di Desa Pangkal Mas, Kecamatan Mesuji Timur.
Direktur Utama Bank Lampung, Indra Merviana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberdayakan sektor usaha produktif dan UMKM di Provinsi Lampung melalui berbagai program pembiayaan dan pendampingan.
“Penyaluran kredit hari ini merupakan salah satu wujud komitmen Bank Lampung dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha, sehingga ke depan mereka dapat memperluas dan mengembangkan usahanya,” ujar Indra Merviana.
Melalui dukungan permodalan yang berkelanjutan, Bank Lampung berharap dapat berkontribusi dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan daerah di Provinsi Lampung.(*)

