Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Published

on

Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memperkuat upaya pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta
menyempurnakan beberapa POJK lainnya. OJK mengapresiasi berbagai masukan
dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa
keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk
memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini
mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan
atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan
yang makin kompleks dan dinamis.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam
mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan,
membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta
melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan
Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan
kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di
sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk
perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.
“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha
yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang
baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak
dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin
mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan
Konsumen,” tegas Friderica.
Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak
    yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin
    dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi
    PUJK;
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara
    dalam perjanjian;
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK
    untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan
    sistem informasi dan ketahanan siber;
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi
    dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK;
    serta
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
    Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem
    Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan
    masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (Rls)
Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ekonomi dan Bisnis

Pusat Pengobatan Alternatif H. Abdul Azis Hadir di Jambi, Atasi Berbagai Keluhan Vitalitas

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jambi-
Masalah vitalitas sering menjadi penyebab utama terganggunya keharmonisan rumah tangga. Tentunya setiap permasalahan pasti ada solusinya. Seorang ahli terapi tradisional terpercaya, H. Abdul Azis, hadir dengan metode pengobatan alami yang telah terbukti ampuh membantu mengatasi berbagai keluhan masalah, terutama keluhan soal vitalitas bagi pria maupun wanita.

H. Abdul Azis juga merupakan ahli pembesar alat vital yang membuka praktek pengobatan alternatif di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di Perumahan Aura Bimantara 3 Jalan Sidomuncul 2. Mayang. Simpang 111. Sipin Kecamatan Kota Baru, Jambi. Dalam penanganannya hanya cukup sekali datang dan hasilnya permanen, dijamin 100 persen aman dan tidak ada efek samping.

Dalam menjalankan kegiatan terapinya, Klinik H Abdul Azis sudah terdaftar dengan izin resmi nomor: AHU-079218.AH.01.35. Sehingga masyarakat yang hendak mencoba pengobatan H Abdul Aziz sehingga tak perlu khawatir.

Melalui metode terapi tradisional yang dipadukan dengan pijat, urut, totok, serta ramuan herbal alami, H. Abdul Azis mengaku telah membantu banyak pasien yang mengalami berbagai gangguan kebugaran dan vitalitas.

Tempat praktek yang berlokasi di Perumahan Aura Bimantara 3 Jalan Sidomuncul 2. Mayang. Simpang 111. Sipin Kecamatan Kota Baru, Jambi tersebut, melayani masyarakat setiap hari, termasuk pada hari libur. Selain pasien yang datang langsung ke lokasi praktek, tersedia pula layanan kunjungan atau panggilan sesuai kebutuhan. Berikut Nomor telepon/Whatssap 0855-7123-485.

Layanan Terapi untuk Pria

Berbagai keluhan yang sering dikonsultasikan oleh pasien pria antara lain:
Gangguan vitalitas dan kebugaran pria. Masalah kepercayaan diri akibat kondisi fisik tertentu. Gangguan ereksi dan ejakulasi dini, serta lemah syahwat. Penurunan gairah dan keluhan terkait diabetes yang berdampak pada vitalitas. Serta pemulihan kondisi pasca tindakan tertentu pada area vital.

Layanan Terapi untuk Wanita
Selain pria, layanan terapi juga diperuntukkan bagi wanita yang memiliki berbagai keluhan kesehatan, di antaranya:
– Perawatan kebugaran wanita.
– Konsultasi terkait program keturunan.
– Keluhan kesehatan reproduksi wanita.
– Perawatan area kewanitaan.

Tidak hanya fokus pada vitalitas, terapi yang ditawarkan juga mencakup konsultasi berbagai masalah kesehatan lainnya seperti: Asam urat, wasir atau ambeien, amandel, diabetes. Gangguan lambung, asma, kolesterol dan gangguan persendian.

Buka Setiap Hari di Jambi, bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan terapi dan konsultasi, dapat langsung menghubungi: H. Abdul Azis –Pengobatan Terapi Tradisional. Hubungi Segera; Nomor telepon/Whatssap 0855-7123-485. (Konten Khusus)

Facebook Comments Box
Continue Reading