Lampung
Gubernur Arinal dan Keluarga Salurkan Hak Pilih di TPS 22 Sepang Jaya Bandar Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan keluarga menyalurkan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22, Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, (14/02/2024).
Usai melakukan pencoblosan, Gubernur Arinal bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung melanjutkan pemantauan ke beberapa lokasi TPS di Bandar Lampung.
Sejumlah pimpinan Forkopimda yang ikut mendampingi Gubernur diantaranya Kapolda Lampung, Danrem 043 Gatam, Kepala BIN Provinsi Lampung, Kajati Lampung. Juga Ketua KPU Provinsi Lampung, serta Kepala Bawaslu Provinsi Lampung.
TPS di Kota Bandar Lampung yang ditinjau antara lain TPS 007 di Jl. Way Ketibung Kecamatan Pahoman, TPS 20 Perumahan Citra Garden, dan TPS 38 di Komplek Perumahan Springhil, Kecamatan Kemiling.
Pada hari sebelumnya, Gubernur Arinal juga meninjau beberapa TPS di Bandar Lampung antara lain TPS 35 Kaliawi Tanjung Karang Pusat; TPS 36 dan TPS 08 Segalamider Tanjung Karang Barat, serta TPS 13 Kampung Karang Anyar Panjang Utara.
Ditemui saat wawancara dengan media, Gubernur Arinal menilai bahwa Provinsi Lampung dapat melaksanan Pemilihan Umum dengan baik dan kondusif.
“Kondisi yang kondusif ini merupakan perwujudan bahwa Provinsi Lampung dapat menjalankan Demokrasi dalam kegiatan pemilihan apapun, dan dapat dikatakan bahwa suasana di Lampung Sejuk”, ujar Arinal.
Gubernur Arinal mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Lampung untuk turut serta menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu kali ini.
“Pemilu merupakan hajat penting bagi bangsa Indonesia, hari ini akan menentukan bagiamana kemajuan Indonesia kedepan, dan Arinal berharap agar masyarakat dapat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya dan menyadari bahwa satu suara sangat menentukan nasib bangsa,” ujar Arinal.
Di lokasi terakhir yang berada di TPS 38 Komplek Perumahan Springhill Kecamatan Kemiling, Gubernur Arinal beserta jajaran menyapa warga yang sedang mengantri memberikan hak pilihnya.
Ketua KPPS TPS 38 Komplek Springhill mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan rombongan Forkopimda Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah bersedia hadir di TPS 38 Springhill.(*)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

